Karantina Wilayah Mulai Diterapkan, Apa Maksudnya?

2312

Pasuruan (WartaBromo.com) – Karantina wilayah mulai diterapkan di beberapa daerah. Termasuk Kabupaten Lumajang yang memberlakukannya, setelah tiga warga positif virus corona (Covid-19), sehingga termasuk daerah zona merah.

Keputusan melakukan karantina wilayah itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sebenarnya apa sih karantina wilayah?

Berdasar UU Nomor 6 Tahun 2018 dijelaskan, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dengan kata lain, membatasi kerumunan, sekaligus akses keluar masuk wilayah. Bisa dipahami juga ada kemiripan dengan penerapan social distancing maupun physical distancing.

Baca Juga :   Momen Cak Thoriq 'Tiup Lilin' di Rumah Sakit di Tengah Melawan Covid-19

Karantina wilayah dilakukan sebagai salah satu respon dari kedaruratan kesehatan masyarakat. Seperti halnya, telah terjadi penyebaran penyakit antar masyarakat di wilayah tersebut.

Penerapan karantina wilayah pun harus didasarkan pada berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang dimaksud antara lain epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Sekadar diketahui, karantina wilayah dalam undang-undang menyebutkan harus ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat setempat sebelum melaksanakan karantina wilayah.

Lantas, apa saja ketentuan selama masa karantina wilayah?

  1. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina;
    Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina;
  2. Selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi, maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit;
  3. Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Baca Juga :   Diyakini Bertahan, 3 Kecamatan Masuk Zona Hijau dalam Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Pasuruan

Karantina wilayah merupakan salah satu dari tindakan mitigasi, yang dapat dilakukan jika terjadi kedaruratan kesehatan. Ada karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan. (bel/ono)