Pemkab Probolinggo Batalkan Proyek DAK Senilai Rp71 Miliar

1590

Kraksaan (wartabromo.com) – Proyek fisik di Kabupaten Probolinggo yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 dihentikan. Total nilai proyek non kesehatan dan pendidikan yang dibatalkan sebesar Rp71.163.163.600.

“Lelang proyek fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan dibatalkan. Sebab, turun surat dari Kementerian Keuangan RI yang memastikan penghentian proses pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina melalui Kabid Anggaran, Jurianto pada Selasa, 31 Maret 2020.

Juri, begitu panggilannya, mengatakan DAK non kesehatan dan pendidikan yang diterima Pemkab Probolinggo tahun anggaran 2020 senilai Rp71.947.147.600.

Jumlah itu terinci dalam 11 bidang. Di antaranya DAK Penugasan Bidang LH dan Kehutanan senilai Rp2.050.000.000; ada juga DAK Fisik Bidang Kesehatan Sub Bidang Keluarga Berencana Rp1.207.000.000.

Baca Juga :   Maling Motor di Gending Bonyok Digebuki Warga

Kemudian pembatalan proyek Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1.907.500.000; Bidang Infrastruktur Air Minum Rp9.837.546.000.

Ditambah lagi pada Bidang Infrastruktur Sanitasi Rp6.740.000.000; Bidang Jalan Rp29.515.118.600; dan Bidang Irigasi senilai Rp8.072.698.000.

Sedangkan DAK Bidang Pariwisata Rp7.846.500.000; DAK Penugasan Bidang Kelautan dan Perikanan Rp1.009.472.000. Juga DAK Penugasan Pertanian Rp3.396.313.000; dan DAK Penugasan IKM Rp365.000.000.

“Yang paling besar ada di bidang jalan,” ungkapnya.

Meski demikian, sebelum terbit surat penghentian proyek fisik, pihaknya sebenarnya sudah menggunakan anggaran Rp783.984.000 untuk jasa konsultan perencana pembangunan tempat wisata di Pantai Bahak, Metigen View, Puncak Seruni Point. Ada juga pengeluaran untuk Air Terjun Madakaripura pada Bidang Pariwisata senilai Rp210.422.300.

Baca Juga :   Warga Ngepoh Tanam Pisang di Jalan Rusak

Beberapa paket pekerjaan di Bidang Bidang Kelautan dan Perikanan senilai Rp573.561.700 pun juga dilaksanakan. “Yang ini sudah selesai dilaksanakan,” tambah Juri.

Dengan begitu proyek yang belum dilaksanakan dan dalam proses, dari catatan yang dimiliki senilai Rp71.163.163.600.

Rencana pembangunan fisik sebesar itu dibatalkan berdasarkan surat dari Dirjen Pertimbangan Kementerian Keuangan bernomor S-126/PK /2020, perihal penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik 2020.

Dasar pembatalan juga dari surat dari Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 27 Maret. Surat bernomor 905/2622/SJ itu perihal penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik 2020.

“Sebenarnya ada yang pengadaan yang sudah dilelang dan mendapat pemenangnya. Namun, dibatalkan karena belum teken kontrak,” lanjut pejabat yang hobi menyantap rawon itu. (saw/saw)

Baca Juga :   Polisi Probolinggo Tangkap Pria Asal Bali Terduga Kasus Penggelapan Mobil