UN 2020 Dihapus, Begini Cara Tentukan Kelulusan Siswa

3243

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah memberikan berbagai opsi untuk menentukan kelulusan siswa setelah Ujian Nasional 2020 dihapuskan. Di antaranya melakukan ujian daring (dalam jaringan) atau akumulasi nilai rapor.

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membeberkan pelaksanaan kebijakan pendidikan selama Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam surat ditegaskan, UN 2020 dihapuskan. Dengan demikian, syarat kelulusan tidak berdasarkan hasil dari UN. Sebagai gantinya, Ujian Sekolah bisa diterapkan dengan berbagai ketentuan dan opsi.

“Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentun portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” penggalan isi SE Nadiem.

Baca Juga :   Maling Sikat 2 Motor di Sebani hingga 3 Bidan Lalai Berujung Kematian Bayi di-SP3 | Koran Online 11 Feb

Ujian Sekolah dengan model mengumpulkan massa tidak boleh dilakukan. Kecuali jika Ujian Sekolah sudah dilaksanakan sebelum edaran ini keluar. Maka, kelulusan bisa ditentukan melalui hal tersebut.

Sementara untuk sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka bisa menerapkan kebijakan berikut :

  • Kelulusan sekolah dasar SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  • Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  • Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruaan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan dan nilai praktik selama 5 semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (may/ono)