Lapas Pasuruan Bebaskan 18 Napi yang Masih Jalani Hukuman, Ada Apa?

8227

Pasuruan (wartabromo.com) – Meski masih jalani hukuman, sebanyak 18 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan dibebaskan, Rabu (1/4/2020). Mereka boleh menghirup udara luar setelah mendapat program asimilasi dan hak integrasi.

Kepala Lapas IIB Pasuruan Wahyu Indarto kepada WartaBromo mengakui belasan Napi –warga binaannya itu sudah menerima berkas keputusan pembebasan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

“Per hari ini ada 18 Napi yang dibebaskan,” kata Wahyu.

Keputusan Dirjen Pemasyarakatan tersebut dikeluarkan setelah memberikan penilaian terhadap kedelapanbelas Napi.

Mereka dianggap telah memenuhi sejumlah prasyarat yang telah ditentukan, sehingga mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi.

Wahyu mengungkapkan, Napi yang dibebaskan kali ini sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Selama ini, mereka juga mendapatkan penilaian telah berkelakuan baik.

Baca Juga :   Cari Uang Tambahan, Sopir Taksi Nekad Curi Motor di Pandaan

“Syarat utama yang bisa bebas ini mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Mereka juga berkelakuan baik, dan tidak menjalani subsider,” terang Wahyu.

Wahyu mengatakan para Napi ini akan menjalani asimilasi dan integrasi sampai masa tahanan atau hukuman habis. Saat masa tahanan habis mereka diwajibkan kembali ke Lapas mengambil surat bebas.

“Mereka harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana,” terang Wahyu.

Dijelaskan, tidak semua Napi memiliki hak untuk ajukan pembebasan dalam program asimilasi. Mereka yang dipastikan ditolak untuk ajukan pembebasan bersyarat ini adalah yang tersangkut kasus Tipikor, illegal logging, dan human trafficking.

Satu lagi terhadap mereka yang terlibat kasus teroris, tak dapat mengajukan. Selain itu, penolakan juga terhadap seorang narapidana Narkoba yang mendapatkan hukuman pidana selama 5 tahun ke atas.

Baca Juga :   Dalam 2 Pekan 8 Motor di Pasuruan Dicuri hingga Bacakades Pasuruan Tes Baca Kitab | Koran Online 8 Feb

Sedianya, pembebasan mereka lebih pada menyikapi wabah virus corona (Covid-19). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengurangi jumlah penghuni penjara.

Per hari ini sebanyak 5.556 narapidana di Indonesia telah dibebaskan menghindari penyebaran virus corona di penjara. (don/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.