Tak Boleh Ditiru! Teman Pingsan, Malah Disetubuhi

3508

Kanigaran (wartabromo.com) – Sungguh bejat kelakuan bujang asal Kabupaten Probolinggo ini. Melihat rekan kerjanya pingsan, bukannya ditolong malah disetubuhi. Akibat perbuatannya, pria ini terancam menginap 9 tahun di penjara.

Aksi tak boleh ditiru itu dilakukan oleh IAP (18), asal Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ketika itu, ia hendak mengambil surat keterangan kerja yang dibawa oleh korban, D-N-S (19), gadis asal Kabupaten Pasuruan, di tempat kosnya.

“Waktu datang ke kosnya, tidak dibukakan pintu walau sudah saya panggil. Ternyata dia tergeletak di depan kamar belakang,” kata IAP di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (1/2020).

Karena dipanggil tak kunjung keluar, pelaku pun berinisiatif masuk. Melihat rekannya tergeletak di lantai, pelaku langsung tergiur tubuh mulusnya. Oleh pelaku, korban dibopong ke kamar depan. Di kamar inilah, korban disetubuhi.

Baca Juga :   Tanggul Sungai di Dringu Jebol, DPUPR Provinsi Jatim Segera Benahi

Korban yang pun riwayat anemia tak menyadari peristiwa yang dialaminya. Ia hanya menyadari bajunya longgar saat ia tersadar dari pingsan. Korban juga merasakan nyeri di bagian buah dada dan kemaluannya. Semenjak itu, ia murung dan bingung termasuk di tempat kerja.

Perilaku yang berbeda itu, membuat majikannya curiga. Akhirnya sang majikan, berusaha mengorek keterangan, hingga akhirnya korban bercerita.

Dari keterangan korban itu, akhirnya si majikan mendorong pelaku untuk melapor ke polisi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, mengerucut ke tersangka ini. Yang kemudian kami amankan di tempat kerjanya. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya,” Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian. “Jadi korban ini punya riwayat anemia dan sering pingsan. Saat kejadian, rupanya anemianya kambuh. Kondisi itulah yang dimanfaatkan pelaku,” terang Nanang.

Baca Juga :   Probolinggo - Gili Ketapang Kini Bisa Ditempuh dengan Kapal Cepat

Pelaku terancam pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita bukan istrinya dalam keadaan tak berdaya atau pingsan. Dengan ancaman 9 tahun penjara. (lai/saw)