Bangil (WartaBromo.com) – Sebanyak lima personel Polsek Beji telah dilakukan pemeriksaan oleh seksi Propam Polres Pasuruan terkait kasus dugaan kekerasan saat penangkapan Widi Nur Cahyono, warga Gununggangsir yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu pihak Kepolisian Resor Pasuruan juga memutasi anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat ke markas polres setempat dengan status non-job.
Lima anggota kepolisian yang menjalani pemeriksaan oleh instansi Propam tersebut meliputi Kapolsek Beji, Kompol Akhmad Sukiyanto, Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda S Bindar Manurung, serta tiga personel anggota Reskrim Polsek Beji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu anggota reskrim yang di non-jobkan yakni Briptu Dandung yang mengamankan terduga pelaku saat kejadian.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya langkah tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ia sudah diperiksa. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya. Rabu (5/8/2026).
Tindakan mutasi non-job tersebut, bukan bentuk punishmen akhir. Kebijakan teknis ini murni diterapkan sebagai mekanisme internal kepolisian guna mempermudah serta mendalami jalannya proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi apabila dalam hasil investigasi tim terbukti terdapat pelanggaran prosedur maupun tindak pidana.
Sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, hingga perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (3/8/2026) sore Widi Nur Cahyono didatangi beberapa anggota Reskrim Polsek Beji ke rumahnya untuk dilakukan penangkapan terkait kasus dugaan judi online.
Namun dalam proses penangkapan tersebut Widi diduga mendapatkan tindakan berlebihan dari pihak kepolisian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Fir)





















