Industri Tak Dilarang Beroperasi, Asal Terapkan Ini

1685

Pasuruan (Wartabromo.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak melarang kegiatan sektor industri di tengah pandemi Covid-19. Namun, dalam prosesnya wajib menerapkan protokol sesuai aturan.

Ya, Kemenperin telah mengeluarkan surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Edaran itu dimaksudkan agar menjadi pedoman kegiatan di sektor industri.

Dalam Instagram resminya, @kemenperin_ri, Kemenperin menuliskan poin ketentuan yang wajib dipatuhi perusahaan. Berikut uraiannya:

1. Bagi perusahaan & kawasan industri:

a. Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksanaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batu, flu, sesak napas;
b. Melarang pekerja yang tidak sehat untuk bekerja dan merekomendasikan untuk segera memeriksa diri;
c. Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kita dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terakhir tidak memasuki area pabrik.
Informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di www.covid-19.kemenkes.go.id;
d. Memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan;
e. Memastikan ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol serta masker, sarung tangan dan pakaian pelindung;
f. Meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin antara lain dengan cairan disinfektan untuk area yang umum digunakan;
g. Melakukan pembatasan jumlah pekerja pada saat penggunaan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet;
h. Menyediakan supplement dan makanan bergizi untuk seluruh pekerja;
i. Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dan tempat tinggi sampai kembali;
j. Turut serta menyosialiasikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan informasi tentang covid-10 melalui pemasangan spanduk dan lainnya di tempat strategis.

Baca Juga :   Setelah Ditemukan, Pasien Positif Asal DKI Jalani Isolasi di RSUD Bangil

2. Bagi pekerja:
a. Jika selama di dalam area pabrik, terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksa diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.
b. Pekerja yang kembali dari negara atau kota dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan kepada perusahaan. Ketika bekerja di dalam perusahaan, tiba-tiba memiliki gejala, segera memeriksakan diri;
c. Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik;
d. Menjaga jarak minimal 1 meter dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat;
e. Seluruh pekerja harus menerapkan PHBS seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu;
f. Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja atau orang lain, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya. (bel/ono)

Baca Juga :   Berstatus Positif Covid-19, Dokter Senior di Probolinggo Meninggal