Kejari Tahan Mantan Kades Karangmenggah Wonorejo

3415

Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan menahan S (61), mantan Kepala Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan dana desa (DD).

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, penahanan S ini dilakukan Rabu (8/4/2020) malam.

Mantan Kades itu diduga telah menyalahgunakan DD tahun anggaran 2018, hingga merugikan negara mencapai Rp350 juta.

“Setelah kita tetapkan tersangka, langsung kami tahan dan kami titipkan sementara di Rutan Bangil,” kata Denny.

Tersangka S, dikatakan Denny, sebelumnya mendesak percepatan pencairan anggaran, tapi faktanya sejumlah kegiatan yang dilakukan terkesan asal-asalan, di luar rencana dan ketentuan.

“Contoh kecilnya saja pembangunan jamban WC. Jamban WC-nya dibangun, tapi terjadi ketekoran kas, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan pelaporan keuangannya. Ada lagi, jambannya ada tapi gak kepasang. Ada jamban tapi tidak sesuai sasaran,” ungkap Denny.

Baca Juga :   Rumah di Sukorejo Terbakar hingga Teno-Hasjim Resmi Kantongi Rekom Hanura | Koran Online 11 Ags

Di sisi lain pada Kamis (8/4/2020) pagi, pihaknya juga telah mengurung R (34), Perangkat Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Denny, R terbukti menggelapkan uang portal (keluar masuknya truk pengangkut pasir) yang harusnya disetor ke desa, justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Penerimaan desa yang diembat R diperkirakan sebesar 103 juta.

Kata Denny, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk kedua tersangka agar segera mengembalikan uang hasil korupsinya. Namun, hingga setahun upaya persuasif itu tak dihiraukan.

“Kita sudah kasih kesempatan untuk tersangka S segera mengembalikan uang hasil korupsi sebelum lebaran 2019 sampai januari 2020. Sama halnya dengan R yang juga kita kasi kesempatan, tapi tak digubris. Akhirnya kita tahan,” tegasnya.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Pemerasan, Oknum LSM Acungkan Jempol hingga Cerita Bentrokan yang Tewaskan 1 Orang di Nguling | Koran Online 2 Juli

Setelah ditahan, berkas penahanan maupun penyidikan kasus kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil, dan segera dapat disidangkan.

Menurut Denny, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ancamannya tak main-main, yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (mil/ono)