Bupati Lumajang Instruksikan Koperasi dan Bank Tunda Angsuran Pinjaman untuk UMKM

2073

Lumajang (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang mendesak koperasi dan bank melakukan penundaan angsuran pinjaman dan restrukturisasi kredit UMKM. Perekonomian lesu terdampak Covid-19 jadi pertimbangannya.

Instruksi ini tertuang dalam surat edaran Bupati Lumajang nomor 518/776/427.57/2020. Edaran ditujukan pada koperasi, pimpinan perbankan dan lembaga pembiayaan non perbankan di Lumajang.

Langkah ini menurut Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyusulkan arah kebijakan pemerintah pusat untuk dapat menyangga kondisi perekonomian masyarakat di tengah wabah yang dinilai melemah kali ini.

“Untuk mengikuti langkah kebijakan pemerintah dalam menerapkan pemberian stimulan perekonomian bagi masyarakat yang terdampak ekonominya karena adanya virus corona, dengan langkah penundaan angsuran pinjaman dan restrukturisasi kredit UMKM,” ujar Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang.

Baca Juga :   Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual Tahun Depan hingga Waspada Judi Pilkades | Koran Online 30 Nov

Dalam surat edaran tersebut diungkapkan, koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam koperasi supaya melakukan penundaan pembayaran angsuran pinjaman. Tak hanya itu, jasa pinjaman modal usaha juga dilakukan penundaan, mulai April-Desember 2020.

“Mulai mengangsur kembali bulan Januari 2021,” penggalan SE Bupati Lumajang.

KSP dan USP-Koperasi juga dilarang menggunakan jasa debt collector untuk mengejar angsuran. Instruksi ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu sebelumnya.

Sementara untuk lembaga perbankan, Cak Thoriq meminta segera ada kebijakan untuk restrukturisasi kredit UMKM. Tentunya dalam hal penundaan pembayaran angsuran kredit dan stimulus kredit secara periodik.

“Penundaan pembayaran angsuran kredit dan stimulus kredit lainnya mulai April 2020 s/d Maret 2021 tanpa harus melalui proses seleksi bagi semua UMKM di Kabupaten Lumajang yang terdampak wabah covid-19,” penggalan edaran Bupati Lumajang.

Baca Juga :   PBNU Pernah Kendalikan Organisasi Dari Rumah di Kota Pasuruan hingga PKB Kembalikan Kelebihan Bantuan Keuangan, Apa Kabar Gerindra-PPP? | Koran Online 1 Feb

Perbankan dan non perbankan juga diminta untuk segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi kredit ini. (may/ono)