Angkut Kayu Hutan Argopuro, 2 Warga Ditangkap Polisi

2025

Gading (wartabromo.com) – Polsek Gading menangkap 2 warga yang kedapatan mengangkut kayu pada Jumat, 24 April 2020. Diduga kayu itu merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Pegunungan Hyang atau Argopuro.

Dua orang itu adalah Tohet (35), warga Dusun Manggis, Desa / Kecamatan Tiris dan Eko Agung Sugiharto (28), warga Dusun Dungbango, Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap karena mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, saat berada di jalan Desa Batur, Kecamatan Gading sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pada Kamis malam, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada terdapat pengangkutan kayu sonokeling di Deaa Batur. Informasi itu kami tindaklanjuti bersama polmob. Ternyata benar adanya, kami amankan mereka dan dibawa ke Mapolsek beserta barang buktinya,” terang Kapolsek Gading, IPTU. Bagus Purnama.

Baca Juga :   Ratusan Warga Jemput Paksa Pasien Meninggal di RSUD Tongas, Ada Apa?

Adapun barang bukti yang disita berupa 10 gelondongan kayu sonokeling dan 1 truk. Kayu-kayu itu, dengan diameter diatas 80 centimeter dan panjang lebih dari 2 meter. Jika dikubikasi, kayu itu diperkirakan mencapai 4 meter kubik. Per meter kubik harga kayu sonokeling mnecapai Rp12 juta. Maka kerugian negara sekitar Rp48 juta.

“Kami duga, kayu-kayu itu hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Argopuro,” kata Bagus.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Di antaranya mengusut pemilik kayu dan asalnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pemilik kayu itu dan dimana asalnya. Aksi pembalakan liar akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir bandang,” tandas mantan KBO Satreskrim Polres Probolinggo itu. (cho/saw)