Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Hasan Basri Diberhentikan Sebagai Kades Gunggungan Lor

2620

Pakuniran (wartabromo.com) – Hasan Basri diberhentikan sebagai Kepala Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran. Bupati Probolinggo memutuskan pemberhentian setelah Satreskrim Polres Probolinggo menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa (DD).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu, bernomor : 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor, ditandatangani oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Kamis, 2 April 2020.

“Diberhentikan sementara. Surat itu sudah kami terima dari bupati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Camat Pakuniran, Hari Pribadi, kemarin.

Hasan Basri menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015-2016. Anggaran sekitar Rp1,5 miliar dipergunakan membangun infrastruktur desa. Ternyata dalam proses pembangunan, diduga ada kejanggalan. Ia pun dilaporkan warga ke Satreskrim Polres Probolinggo.
Hasil penyelidikan, ada sekitar Rp195 juta yang dikemplang oleh oknum Kades itu.

Baca Juga :   Koran Online 5 September: Perangkat Desa Bakal Dapat Gaji Tetap Setara PNS hingga Gapura Warga Ndamar Purwosari Dapat Hadiah dari Presiden Jokowi

Oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, Hasan Basri kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/2/2020). Berkasnya pun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan.

Agar tak terjadi kekosongan pimpinan, Camat Pakuniran akan segera menunjuk Pejabat (Pj) Kepala Desa. Rencananya Sekretaris Desa (Sekdes) akan ditunjuk sebagai Pj. “Segera kami tunjuk Pj Kades, nanti bersamaan dengan Musrenbang. Karena banyak hal yang perlu ditangani, termasuk dalam penanganan Covid-19 di desa itu,” tandas Camat Hari. (saw/saw)

.

.

.