Vidcall Telanjang Dada Berujung Penganiayaan, Perangkat Desa Randu Jalak Dilaporkan Polisi

18347

Pajarakan (wartabromo.com) – Chosnol Chotimah (30), warga Desa Randu Jalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo melaporkan perempuan rekan kerja berinisial NS ke polisi pada Selasa (28/4/2020). Aduan dilakukan setelah NS mencakar dirinya usai cekcok di rumah perangkat desa setempat.

Chosnol Chotimah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo ditemani oleh beberapa keluarganya.

Kepada petugas piket, ia lantas menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh NS pada Senin sore, 27 April 2020. “Dia mencakar dagu dan leher saya, kemarin,” tuturnya.

Penganiayaan itu, bermula ketika Chosnol Chotimah menemukan gambar tangkapan layar (screenshot) NS di ponsel Anton Wijaya, suaminya. Dalam gambar itu, NS bertelanjang dada saat video call dengan Anton Wijaya.

Baca Juga :   Tiga Pemuda Penghina Satgas Covid-19 Tak DitahanĀ 

NS dan Anton merupakan rekan sejawat, yakni sama-rama Perangkat Desa Randu Jalak. Sebagai seorang, istri sepertinya pelapor merasa cemburu.

Ia kemudian menghubungi NS, untuk bertemu di rumah Baeri, perangkat desa setempat. “Saya hubungi dia (NS, red) dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara ini dengan secara kekeluargaan. Setelah saya hubungi, kemudian kita ketemuan di rumahnya perangkat desa,” lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, Chosnol Chotimah bertanya kepada NS, perihal foto screenshot yang ada di ponsel suaminya. Apa tujuan video call dan bertelanjang dada. Sebab, NS sendiri mempunyai suami, yang tak lain mantan Kepala Desa Besuk Kidul.

Bukannya menyelesaikan masalah, pertemuan itu malah memanas. Kedua perempuan bersuami tersebut malah cekcok, adu mulut. “Saat ketemu, sempat cekcok mulut. Karena saya emosi, akhirnya saya bilang dia murahan. Lalu dia tidak terima, lantas mencakar dagu dan leher saya,” jelas Chosnol Chotimah.

Baca Juga :   BMKG: Hari ini Cuaca Ekstrem Terjadi di Pasuruan, Probolinggo hingga Lumajang

Sementara itu, Kepala Unit SPKT Polres Probolinggo, Bripka Purwanto Setyo membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan CH dengan surat tanda bukti lapor (STBL) dengan Nomor : tbl /88/IV/2020/JATIM/RES PROB.

“Iya, sudah diterima laporannya dan akan segera kami ajukan ke pimpinan untuk tindak lanjutnya,” ucap Setyo saat dikonfirmasi terpisah. (cho/saw)