Physical Distancing dalam Salat Berjemaah

1119

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemerintah menganjurkan warga untuk menerapkan physical distancing. Sejumlah aktivitas mulai belajar, bekerja, hingga beribadah diusahakan dilakukan di rumah.

Pasti banyak yang bertanya-tanya, bagaimana dengan umat islam yang akan salat berjemaah?

“Berkaitan dengan salat berjemaah, tentang adanya saf, Rasulullah telah bersabda : luruskan barisan salat kalian. Karena sesungguhnya, lurusnya barisan salat, termasuk kesempurnaan salat,” ujar Ustaz M. Khudlori Nachrowi, Wakil Ketua LDNU Kabupaten Pasuruan saat membaca arti dari salah satu hadis.

Berdasar hadis tersebut, dapat ditarik kesimpulan, salat menjadi lebih sempurna apabila saf-nya lurus dan rapat. Sedangkan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, salah satu langkah untuk memutus mata rantai penularan yakni dengan menerapkan physical distancing.

Baca Juga :   Istimewanya 10 Hari Kedua Ramadan

Saat ini, physical distancing menjadi aturan dari pemerintah yang harus dipatuhi. Tak terkecuali dalam hal beribadah. Melaksanakan salat berjemaah, saf-nya harus berjarak sedikitnya 1 meter.

Dalam beberapa waktu, protokol tersebut banyak menimbulkan perdebatan. Pasalnya, aturan itu seolah bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Ust. Khudlori mengungkapkan, dalam kitab Nihayatuz Zain jilid 1 halaman 121 dijelaskan, apabila orang itu ada di saf baru sendirian, sementara saf di depannya masih belum penuh, maka dia tidak akan mendapat fadilah saf, juga tidak mendapatkan fadilah berjemaah.

“Apabila ada uzur, semua ulama sepakat dengan adanya kerenggangan saf,” imbuhnya.

Dalam kitab juga disebutkan, ketika ada saf salat yang panas (terik matahari), boleh tidak ditempati. Jemaah boleh membuat saf baru. Itu lantaran, jika saf panas tersebut ditempati akan membuat salat tidak khusuk.

Baca Juga :   Begini Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga

Saat ada uzur seperti saat ini, maka fadilah jemaah 27 derajat dan fadilah saf, keduanya tetap didapat. Namun, manakala hal itu terjadi tanpa uzur, orang itu tetap mendapatkan fadilah berjamaah 27 derajat, tapi tidak mendapatkan fadilah saf salat.

“Dengan demikian, mari kita salat berjemaah sesuai syariat dan mengikuti protokoler pemerintah yaitu physical distancing. Mudah-mudahan hal ini dapat dipahami kita semua,” pungkasnya. (bel/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.