Terlibat Illegal Logging, Residivis Maling Sapi Ditangkap

1510

Lumbang (wartabromo.com) – Seorang warga warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Residivis kasus pencurian itu, diduga sebagai pelaku pembalakan liar (illegal logging) kayu di hutan lindung.

“Kami amankan berdasarkan hasil lidik anggota. Dia diduga sebagai pelaku illegal logging di hutan masuk Desa Purut, Kecamatan Lumbang,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Rizki Santoso pada Senin, 4 Mei 2020.

Penangkapan residivis bernama Ali (27) tersebut, bermula saat petugas mengamankan mobil pikap nopol N-8442-NW berisi kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) pada Kamis, 9 Januari silam.

Waktu itu, sekitar pukul 03.00 WIB petugas tengah melakukan patroli di hutan lindung milik Perhutani Desa Purut. Karena ada petugas, 13 glondongan kayu jati yang  berada di atas kendaraan ditinggalkan oleh pelaku.

Baca Juga :   Berwisata di Probolinggo, Pastikan Sudah 2 Kali Vaksin

Kendaraan beserta kayu jati hasil kejahatan, kemudian diamankan ke Mapolsek Lumbang. Polisi pun melakukan penyelidikan, siapa pemilik kendaraan dan kayu itu. Usut punya usut, ternyata diketahui illegal logging itu dilakukan oleh Ali.

Lama tak mendengar keberadaannya, polisi kemudian mendapat informasi jika Ali tengah berada di warung Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas. Lalu anggota Opsnal Barat, Unit Tipiter, dan Polsek Lumbang melakukan penangkapan pada Jumat, 1 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Ditangkap di warung dekat rumahnya,” lanjut Riski.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, penyidik mendapat fakta baru. Yakni pelaku mencuri sapi  limousin milik Jumaati di Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang pada Minggu, 19 April 2020.

Baca Juga :   Rem Motor Blong, Remaja ini Tewas di Jalanan Menurun Wilayah Sumber

Ia juga mencuri sapi jantan berumur 1 tahun dengan tinggi 1,3 meter milik Bunali alias Sarmanto di waktu berbeda.
“Pelaku ini residivis, sebelumnya juga sempat dihukum di Lamongan pada 2017 silam. Dihukum 2 tahun dan keluar pada 2018 dengan kasus yang sama, yaitu pencurian hewan jenis sapi,” tandas perwira asal Kota Buaya itu. (cho/saw)