Sempat Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi

1249

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini akan dilakukan bertahap mulai Juli 2020 dan Januari 2021.

Setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2020 lalu, Jokowi kembali teken Peraturan Presiden. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres ini, dicantumkan adanya perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, ada bantuan iuran bagi peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) oleh pemerintah.

Berikut rinciannya seperti dikutip dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pasal 34 :

  • Iuran Kelas I yakni Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
  • Iuran Kelas III Tahun 2020 yakni sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Baca Juga :   Koran Online 7 Sept : Warga Serang Markas Polisi Krejengan, hingga Bom Pesawat Sukhoi Jatuh di Kebun Tebu

Iuran ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Sementara bagi pembayaran pada Januri hingga Maret 2020, ketentuan disesuaikan dengan Perpres sebelumnya. Iuran PBPU dan BP Kelas I yakni Rp 160 ribu, Kelas II yakni Rp 110 ribu, Kelas III yakni Rp 42 ribu.

Disusul kemudian pembayaran pada bulan April hingga Juni 2020, mengalami penurunan sesuai putusan MA. Kelas I sebesar Rp 80 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu dan Kelas III sebesar Rp 25.500. (may/ono)