Akui Mabuk, Pengeroyok Anggota TNI AL Bakal Dihukum 5 Tahun Penjara

1649

Gending (wartabromo.com) – Empat pemuda Probolinggo akui mabuk saat gebuki anggota TNI AL. Mereka pun terancam menghabiskan waktu selama 5 tahun di dalam penjara.

“Setelah kami periksa, ternyata keempat pelaku dalam kondisi di bawah kendali miras (minuman keras, red). Habis menenggak minuman keras,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Jumat, 15 Mei 2020.

Pengeroyokan terhadap Praka Ahmad Fauzi (27) itu dilakukan pada Selasa (12/5/2020) jelang berbuka puasa. Pelakunya adalah Usman Wijaya (25) dan Abdul Halim (30), Dwijaka Hariyanto (18) dan Ahmad Rowi Maulana (20). Kesemuanya merupakan warga Kecamatan Gending. Dua nama pertama ditangkap pada Kamis (14/5/2020) sore. Kemudian 2 nama terakhir diringkus beberapa jam setelahnya.

Baca Juga :   Pekerja Pabrik Flow Tewas Tertabrak Mobil saat Aksi Mogok, hingga Pegawai DKUPP Kota Probolinggo Gelapkan Retribusi Pajak | Koran Online 11 Maret

Oleh polisi, keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,” tandas AKBP. Ferdy.

Aksi main gebuk terhadap Praka Ahmad Fauzi, warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu, terjadi di Jalan Pantura ruas Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Saat itu, korban yang berkendara dari timur. Tiba-tiba dua pelaku yakni Usman dan Halim muncul dari gang. Korban pun membunyikan klakson karena hampir tabrakan.
Bunyi klakson itu, menggangu pelaku dan menganiaya korban. Semula duel 1 lawan 2, kemudian berubah menjadi 1 lawan 4.

Akibatnya korban memar pada telinga kiri dan telinga kanan bagian belakang serta benjolan pada kepala bagian atas. (cho/saw)