THR Rp35 Miliar ASN Pemkab Probolinggo Dibagikan

1316

Kraksaan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bagi-bagi duit tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 15 Mei 2020. Sayangnya THR itu tak dinikmati para karyawan berstatus honorer atau non ASN.

Tahun ini, Pemkab Probolinggo membagikan THR senilai Rp35,3 miliar. Anggaran sebesar itu, diperuntukkan bagi 7.557 ASN. Angka tersebut terbilang berkurang dari sebelumnya, karena pejabat eselon II, kepala daerah, dan anggota legislatif tidak diperkenankan menerima THR.

Pembagian THR juga didasarkan pada instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 lalu.

Baca Juga :   Wisata Krucil Diserbu Pengunjung, Jalanan Macet Total

“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR ini,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.

Dewi menjelaskan, nominal THR yang diterima kali ini sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret. Proses penyaluran THR tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN.

Berbeda dengan ASN yang berwajah ceria jelang lebaran, pegawai non-ASN terpaksa gigit jari. Mereka tak mendapatkan THR, meski sama-sama tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. THR bagi mereka terhalang regulasi pemerintah pusat.

“Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN. Pegawai non-ASN tidak dapat THR. Karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Jika kami beri THR, malah menyalahi aturan,” ungkap mantan Kepala Bappeda itu.

Baca Juga :   Musim Kemarau, Harga Cabai di Probolinggo Merangkak Naik

Walau begitu, kata Dewi, Pemkab Probolinggo tidak berpangku tangan. Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawai non-ASN. Di mana, sejak awal tahun ini, pemerintah telah menaikkan nilai gaji para pegawai honorer.

“Kami memang tidak memberikan THR pada pegawai honorer. Namun, gaji mereka sudah kami naikkan, sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” tandas Dewi. (saw/ono)