Dilema Pilkada di Tengah Pandemi Corona

1995
Jangan sampai pelaksanaan kegiatan lanjutan tahapan Pemilihan Serentak malah menyemaikan persebaran virus Corona di Indonesia. Sungguh mengerikan.

Oleh Gandha Widyo Prabowo *)

SIAPA yang tidak tahu Virus Corona? Sebagian besar penduduk bumi pasti mengenal keberadaannya. Virus sejenis influenza yang muncul pertama kali di Wuhan beberapa bulan yang lalu itu telah memporak-porandakan tatanan dunia. Seluruh negara mengalami kepanikan untuk mengatasi penyebarannya.

Tidak terkecuali di Indonesia.
Pandemi corona telah ditetapkan menjadi bencana nasional di negeri ini. Banyak aktivitas normal manusia mandek. Semua diminta untuk menjaga jarak ketika bertemu. Masker dan handsanitizer menjadi barang wajib yang harus dipakai dan dimiliki setiap warga. Kegiatan pemerintahan terhambat, kegiatan ekonomi pun tersendat. Bahkan agenda politik di negeri ini, yakni Pemilihan Serentak 2020, tak luput terkena imbas virus corona.

Pemilihan Serentak 2020 yang sedianya digelar tanggal 23 September 2020 terpaksa ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Tetapi, penundaan itu ternyata tidaklah begitu lama. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah disahkan.

Sedikit flashback, pada saat Rapat Dengar Pendapat antara penyelenggara pemilu, DPR, dan Pemerintah, KPU RI diminta untuk memberikan opsi kelanjutan pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020 yang telah ditunda karena wabah corona. KPU RI lalu memberikan 3 (tiga) opsi kepada pemerintah dan DPR.

Opsi A dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Opsi B dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021. Dan, opsi C dilakukan pada tanggal 29 September 2021. Dari ketiga opsi yang dipaparkan oleh KPU RI, Pemerintah dan DPR akhirnya memutuskan agar pemilihan serentak dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Juga :   Masih 70 Persen, Vaksinasi Covid-19 Tahap II Kota Pasuruan Ditarget Rampung Akhir Maret

Pertanyaan menariknya kemudian adalah mengapa Pemerintah dan DPR mengambil opsi A tersebut?
Ternyata pertimbangannya sungguh sangat sederhana. Pertama, ketersediaan anggaran untuk pemilihan serentak sudah tersedia. Kedua, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Itu artinya, dalam jangka waktu bulan Juni sampai dengan hari coblosan, sisa tahapan pemilihan yang tertunda bisa dilaksanakan dengan anggaran yang telah tersedia.

Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan, virus Corona masih akan terus berada di dunia untuk waktu yang lama. Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan, bahwa sebagian besar negara masih dalam tahap awal epidemi mereka (sumber: detik.com/23 April 2020). Bahkan menurut prediksi pakar kesehatan, vaksin virus corona paling cepat ditemukan pada tahun 2021.

Memang, wabah virus corona telah merubah kebiasaan-kebiasaan manusia dalam beraktivitas. Banyak negara menerapkan pembatasan sosial untuk meredam penyebarannya.

Potensi penularan yang besar melalui droplet (percikan cairan), membuat pemerintah mengimbau warganya untuk melakukan jaga jarak, sering mencuci tangan, menggunakan masker, dan tinggal di rumah saja untuk memutus rantai penyebarannya.
Istilah-istilah asing seperti lockdown, social distancing, physical distancing, health protocol, semakin akrab dalam kehidupan sehari-hari saat ini.

Lantas, dengan melihat kondisi seperti ini, masihkah ada rasa optimisme yang tinggi untuk melaksanakan coblosan Pemilihan Serentak di bulan Desember 2020?
Sementara sampai saat ini pun, kurva kasus positif Covid-19 terus mengalami kenaikan.

Persoalan utamanya adalah sebagian besar tahapan pemilihan serentak tidak bisa menghindari kontak fisik antar manusia dengan jumlah yang cukup besar.

Lihat saja misalnya, tahapan pemutakhiran data pemilih. Penyelenggara pemilu secara prosedural harus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdata dalam daftar pemilih. Dalam rangka memastikan kebenaran data ini, penyelenggara pemilu harus mendatangi rumah warga secara door to door dan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Pada proses ini, kontak fisik jelas sudah tidak bisa dihindari.

Baca Juga :   Hari ini, 13 Warga 4 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Positif Corona

Pertanyaannya kemudian, bersediakah para petugas pemutakhiran daftar pemilih melaksanakan tugas ini?
Mereka harus mempertaruhkan keselamatan jiwanya terpapar virus corona demi melakukan pendataan pemilih. Apalagi jika harus bertugas di wilayah yang dinyatakan zona merah wabah corona. Meskipun sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri dan melakukan prosedur protokol kesehatan, hal ini tetaplah sebuah situasi dan kondisi yang sangat membahayakan bagi jiwa petugas. Belum lagi penolakan dari warga yang akan didata karena merasa terancam dengan kedatangan petugas tersebut.

Tentu dengan kondisi seperti ini, kita tidak bisa mengharapkan kualitas pemutakhiran data pemilih memenuhi parameter pemilihan demokratis. Derajat cakupan, derajat kemutakhiran, derajat akurasi, dan derajat transparansi bisa berada pada nilai yang rendah derajatnya.

Di sisi lain, tidak hanya penyelenggara pemilu saja yang tidak bisa menghindari kontak fisik. Peserta pemilu pun juga demikian. Pada masa tahapan kampanye, peserta pemilu akan memaparkan visi, misi, dan programnya saat menjadi kepala daerah kepada pemilih. Metodenya beragam, salah satunya pertemuan tatap muka terbatas. Metode kampanye dengan bertatap muka secara langsung tentu berpotensi melakukan kontak fisik. Dan pada muaranya bisa terjadi penyebaran virus corona klaster baru.

Kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah pada faktanya tidak bisa meniadakan kontak fisik di antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Waktu 6 (enam) bulan yang sangat pendek ini tidak memungkinkan untuk merubah seperangkat operasional prosedur yang berasal dari undang-undang pemilihan kepala daerah. Misalnya terkait tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, verifikasi calon perseorangan, pencalonan, dan pemungutan dan penghitungan suara. Meski dalam kondisi wabah corona, seluruh prosedur harus tetap dijalankan seperti dalam masa normal.

Baca Juga :   Bupati Lumajang Instruksikan Koperasi dan Bank Tunda Angsuran Pinjaman untuk UMKM

Bagi penulis, jadwal coblosan di bulan Desember 2020 bukanlah waktu yang ideal untuk melanjutkan Pemilihan Serentak yang tertunda. Sebab, kasus positif corona sampai dengan sekarang kurvanya tidak kunjung melandai dan terus bergerak naik. Di Wuhan Cina sendiri, di mana virus corona diyakini pertama kali berasal juga masih dilaporkan ada yang terjangkiti virus corona ini. Padahal, mereka sudah melakukan prosedur lockdown dengan begitu ketatnya.

Selain itu, KPU RI juga membutuhkan waktu untuk merumuskan seperangkat aturan dan prosedur pada tahapan pemilihan yang mengarustamakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus corona. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan lanjutan tahapan Pemilihan Serentak malah menyemaikan persebaran virus Corona di Indonesia. Sungguh mengerikan apabila muncul klaster-klaster baru penyebaran virus corona yang disebabkan karena pelaksanaan tahapan pemilihan serentak.

Oleh karenanya, sungguh bijaksana apabila pengambil kebijakan memutuskan Pemilihan Serentak yang tertunda dilanjutkan pada bulan September 2021 (Opsi C). Apalagi pasal-pasal di Perppu juga mengakomodasi pilihan tersebut. Tidak perlu tergesa-gesa melaksanakan pemilihan serentak di tengah wabah corona. Mari kita curahkan segenap daya, upaya dan pikiran untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Dan membantu memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak oleh pandemi corona.

Ingat, humanity is above the politics.
_____
*) Penulis merupakan alumnus Magister Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga Surabaya.

(ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.