Jelang Jabatan Berakhir, Plt Wali Kota Pasuruan Makin “Tajir”

4599

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jelang masa akhir jabatannya, Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo makin “tajir”. Harta kekayaannya meningkat dibanding 2 tahun sebelumnya.

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 yang ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan April lalu, politisi PDI-P ini memiliki kekayaan sebesar Rp. 8, 22 miliar.

Berdasar salinan LHKPN yang diperoleh WartaBromo, Teno tercatat memiliki aset yang diperoleh dari hasil sendiri berupa tanah dan bang unan seluas 298 m2/410 m2 senilai Rp. 4,5 miliar di Kota Surabaya.

Teno yang akan mengakhiri jabatannya pada tahun ini juga melaporkan kepemilikan 3 kendaraan, yakni Nissan Navara Double Cabin tahun 1990, Isuzu Panther Minibus tahun 1999, dan Toyota Alphard Minibus tahun 2006. Ketiga kendaraan ini jika ditotal nilainya Rp. 790 juta.

Baca Juga :   Berikut Warning KPK soal Pengadaan Barang dan Jasa selama Pandemi

Selain itu pria yang pernah mengenyam pendidikan di Politeknik Negeri Malang ini juga melaporkan harta bergerak lainnya yang nilainya sebesar Rp 3,698 miliar. Lalu memiliki kas atau setara kas Rp 112 juta dan harta lainnya sebesar Rp 860 juta.

Semua itu jika ditotal jumlahnya Rp 9,96 miliar. Namun, Teno juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,74 miliar, sehingga jumlah total itu jika dikurangi utang yang dimiliki, maka kekayaan Teno adalah Rp 8, 22 miliar.

Sebelumnya, pada LHKPN Teno tahun 2017 dan tahun 2018, jumlah total kekayaan pria kelahiran Malang ini adalah Rp 5, 868 miliar.

Salah satu yang menyebabkan kekayaannya meningkat adalah aset tanah dan bangunan yang dimilikinya mengalami peningkatan nilai pada tahun 2019.

Baca Juga :   Usai Lakukan Penggeledahan, KPK Lepas Segel

Pada tahun 2018 dan 2017, aset tanah dan bangunan yang ada di Kota Surabaya nilainya Rp 2, 406 miliar.

Dalam salinan LHKPN itu, KPK menambahkan catatan, “Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka penyelenggara negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis KPK. (tof/asd)