Warga Lumajang Bisa Gelar Salat Id di Musala

2823

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperbolehkan warga melaksanakan salat Idul Fitri (Id). Namun, beberapa syarat harus dipatuhi hingga arahan untuk gelar salat Id di musala.

Kebijakan ini diambil oleh Forkopimda Lumajang bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lumajang. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pelaksanaan salat Id tetap bisa dilakukan, dengan beberapa ketentuan untuk pencegahan Covid-19.

“Diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri dengan persyaratan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan atau tetap menggunakan cara-cara pencegahan virus corona dan tidak terlalu banyak orang atau tidak melebihi halaman masjid,” jelas Thoriqul Haq, Bupati Lumajang dalam keterangan resminya.

Salah satu upaya untuk mengurangi banyaknya warga di satu masjid, Pemkab Lumajang mengimbau musala turut menggelar salat Id. Nantinya akan diberikan beberapa aturan terkait pelaksanaannya.

Baca Juga :   Rumah dan Musala Gerongan Rusak Dilempar Bondet hingga 13 Sekolah Tutup Karena Covid-19 | Koran Online 12 Feb

“Jadi pemerintah daerah akan membuat surat imbauan kepada takmir masjid terutama masjid yang ingin melaksanakan Salat Idul Fitri,” lanjutnya.

Selain itu, Cak Thoriq juga meminta warga yang sakit untuk tak melaksanakan salat id terlebih dahulu. Takbir keliling juga harus ditunda, dan hanya menggunakan pengeras suara dari masjid saja.

Di samping itu, Pemkab mengimbau warga tak bersilaturahmi dulu ke rumah-rumah. Acara seperti halal bi halal atau reuni keluarga, sebaiknya ditunda dahulu. Baik yang beredar di Kabupaten Lumajang, maupun di luar Lumajang.

“Saran kita sementara silahturahim menggunakan sistem online saja,” tutupnya. (may/ono)