Pansus Tagih Rencana Penggunaan Anggaran Covid-19 untuk Polres Senilai Rp 3, 5 M

1696

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Selain data penerima bantuan, persoalan anggaran tak luput dari perhatian tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam rapat evaluasi kinerja antara Pansus dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (20/05/2020) malam, sejumlah pertanyaan kritis mengalir berkaitan dengan anggaran itu.

Anggaran yang diberika kepada sejumlah instansi lain seperti Kodim 0819, Polres Pasuruan, atau juga Polres Pasuruan Kota. Kasiman, anggota Pansus mempertanyakan detail peruntukan penggunaan anggaran tersebut.

“Ini kami bukan soal duitnya. Tapi, peruntukannya seperti apa? Kami kan perlu tahu itu dipakai apa saja,” kata Kasiman memang terlihat cukup kritis di forum tersebut.

Kodim dan Polres-Polres Kota memang termasuk sebagai pihak yang ikut mendapat kucuran anggaran Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk besarannya, beragam.

Berdasar data yang dipresentasikan, Polres Pasuruan memperoleh pagu anggaran paling besar. Mencapai Rp 3, 5 miliar. Disusul Polres Kota sebesar Rp 900 juta dan Kodim Rp 704 juta.

Baca Juga :   Jalan Rusak Lingkar Utara Beji-Bangil Dikeluhkan Warga

Sayangnya, kendati mendapat kucuran dana cukup besar, dokumen rencana kegiatan dan anggaran (RKA) belum juga diserahkan. Padahal, dari dokumen itulah pansus bisa melihat efektifitas kegiatan dengan anggaran yang dialokasikan.

“Anggaran Polres misalnya, ini Rp 3, 5 miliar sudah terpakai Rp 2, 5. Ini untuk apa saja kan kami perlu tahu. Sampai sekarang kami belum lihat perencanannya seperti apa,” tegas politisi asal Gerindra itu serius.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Anang Saiful Wijaya menyebutkan, untuk kepolisian dan TNI, sebagian anggaran tersebut dipergunakan untuk penyemprotan disenfektan.

“Untuk jalan-jalan besar, itu wilayahnya Polri dan TNI yang melakukan penyemprotan. Yang di jalan-jalan desa, dari Satpol PP dan BPBD,” jelas Anang.

Kasiman sendiri tidak begitu saja menerima penjelasan tersebut. Apalagi, kenyataannya, kegiatan penyemprotan juga banyak dilakukan pihak lain.

Baca Juga :   Hari Pertama Masuk Usai Libur Lebaran, Puluhan PNS Datang Terlambat

Secara khusus, Kasiman pun meminta semua pihak yang ikut menerima anggaran ikut dihadirkan. Termasuk Polres Pasuran. “Sekalian dokumen rencana aksinya biar kita semua tahu,” kata Kasiman.

Sebagai catatan, anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan yang dialokasikan dari refocusing mencapai Rp. 175.214.120.000., diluar dana tidak terduga (DTT).

Secara umum, anggaran tersebut terbagi ke dalam tiga peruntukan. Yakni, Penanganan Kesehatan sebesar Rp 91. 874. 355. 000 (52, 44 persen); Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp. 56. 728. 150. 000 (32, 37 persen) dan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) sebesar Rp 26. 611. 615. 000 (15, 19 persen).

Pada Penanganan Kesehatan, terdapat 14 intansi terlibat di dalamnya. Seperti Dinas Kesehatan, RSUD Bangil yang mendapat plafon paling besar. Disusul anggaran untuk 24 kecamatan dan kelurahan, serta Polres Pasuruan.

Baca Juga :   Akui Data Lama, Ini Cara Dapat Bantuan bagi Yang Tak Terdaftar

Sementara itu, untuk program JPS, daftar instansi yang terlibat jauh lebih sedikit. Sekitar 8 intansi yang berasal dari OPD Kabupaten Pasuruan.

Beberapa OPD dimaksud diantaranya, Dinas Sosial (Dinsos) Rp 31, 7 M; Dinas Tenaga Kerja Rp 7, 8 M; Dishub Rp 473 juta; Dinas Perikanan Rp 4 M; Dinkop Rp 4 M; Dinas Pariwisata Rp 4, 8 M; serta Dinas Pertanian dan Peternakan masing-masing sebesar Rp 1, 9 M dan Rp 400 juta.

Adanya anggaran JPS berupa pemberian bantuan oleh OPD lain selain Dinsos sempat menggelitik anggota pansus. Diantaranya pada Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian atau juga Peternakan dan Perikanan.

Plt Kepala Dinas Pariwisata HM. Soeharto sempat menyampaikan argumentasinya. Dikatakannya, salah satu sektor yang turut terdampak akibat pandemi ini adalah pariwisata dan kesenian.