Embat Motor, Pria Ini Nekat Bekap Teman Kencan di Vila Tretes

8541

 

Prigen (WartaBromo.com) – Seorang pemuda nekat membekap teman kencannya di sebuah vila di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Selasa (26/05/2020) sore.

Aksi itu dilakukan pelaku demi menguasai motor milik korban. Beruntung, niatan pelaku berhasil digagalkan setelah korban berteriak meminta tolong.

Pelaku sendiri diketahui berinisial RM, 25, warga Desa Karangasem, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan korban diketahui berinisial IT, 31, warga Kabupaten Malang.

Setelah membuat janji sebelumnta, keduanya akhirnya bertemu di minimarket depan Hotel Surya. Tak lama kemudian, mereka menyewa vila di Gang 6 Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Menjelang sore, RM yang mendapati pasangan kencannya tidur lelap mulai beraksi. Berbekal kabel dan lakban, ia mengikat kaki dan tangan korban.

Baca Juga :   Kakek 2 Cucu dan Penadah Diringkus Polisi

Tapi lacur. Korban yang terbangun sontak berteriak minta tolong. Oleh pelaku, korban sempat dibekap dengan selimut dan bantal. Setelah itu, ia bergegas kabur dengan membawa motor korban.

Rupanya, teriakan korban sebelumnya terdengar oleh pemilik vila. Usai memastikan keadaan korban, ia pun bergegas mengejar pelaku bersama warta yang lain.

Darussalam, salah satu saksi mengatakan, saat itu ia tengah berada di dekat vila tersebut. “Mendengar ada yang teriak minta tolong, semua warga langsung datang kesana,” ujarnya.

Setelah berhasil dihentikan, pelaku langsung mendapat amukan dari warga. “Untung saja ada petugas dari Koramil dan Polsek. Kalau ndak ya nggak tahu lagi,” tuturnya.

Kapolsek Prigen AKP. Selamet Wahyudi mengatakan, pada saat diamankan pelaku membawa kunci motor korban. “Pengakuan dari pelaku sendiri, ia ingin mengambil motor milik korban,” ungkap AKP Selamet.

Baca Juga :   Hari Pertama PPKM Darurat, Kawasan Wisata Tretes Lengang

Beruntung, korban hanya mengalami luka lecet pada muka akibat goresan dari kuku pelaku. Kini motor dengan nomor pelat N-4575-EEL itu diamankan polisi sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, 1 buah kabel dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 buah tas pinggang berisi lakban, 1 buah bantal dan sebuah selimut turut menjadi barang bukti.

“Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pelaku terancam hukumuan selama 7 tahun penjara”, pungkas Selamet. (nul/ono)