AJI Kecam Pemidanaan Jurnalis Farid Gaban oleh Politisi PSI

1217

 

Jakarta (WartaBromo.com)- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam langkah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang melaporkan jurnalis senior, Farid Gaban ke Polda Metro Jaya.

Farid yang juga pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa dilaporkan atas dugaan “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” melalui media sosial. Sesuai nomor LP: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.

Laporan itu dibuat menyusul kritikan Farid kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Teten Masduki yang bekerja sama dengan ecomerce, Bibli.com.

“Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun twitter, 21 Mei 2020.

Baca Juga :   Hapus Mural Kritik Pemerintah, Pus@ka: Satpol PP Gagal Paham

Muannas menilai apa yang dilakukan Menteri Koperasi itu baik karena pemerintah mengajak pengusaha membantu pedagang kecil di daerah yang kesulitan di masa pandemi COVID-19.

Seperti dilansir Tirto.id, Muannas menilai cuitan Farid tidak sesuai keadaan sebenarnya dan menyesatkan opini pembaca. Khususnya dengan menggunakan istilah penguasa. Penggunaan diksi itu mengesankan bahwa seolah pemerintah tidak peduli rakyat dan hanya peduli pengusaha.

Menteri Koperasi Teten Masduki, secara terpisah mengatakan, lembaganya bekerjasama dengan Blibli.com karena kementeriannya menyadari perlunya menjalin kerja sama dengan banyak lembaga lantaran tak dapat bekerja sendiri. Meski begitu, pihaknya menerima kritikan atas program tersebut, termasuk yang disampaikan Farid Gaban.

Karena itu, AJI mendesak kepada Muannas Alaidid untuk mencabut laporannya itu. “Kami menilai apa yang disampaikan Farid masih dalam batas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian UKM,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Baca Juga :   AJI Gelar Debat Terbuka Kandidat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

Terlebih, lanjut Sasmito, Teten Masduki selaku objek dalam cuitan yang disampaikan Farid tersebut mengaku menerimanya sebagai kritikan.

“Ini yang menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelapor, sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya,” jelas Sasmito.

Selain meminta polisi untuk tidak memproses pelaporan itu, AJI juga mendesak PSI melakukan pemeriksaan internal terhadap pelapor.

Menurut Sasmito, sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi. Antara lain dengan mendorong kadernya untuk elegan dalam menghadapi kritik. (asd/ono)