Culik dan Aniaya Warga Prigen, 3 Pria asal Kejayan Digulung Polisi

3993

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menggulung tiga warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diduga telah melakukan tindak kriminal penculikan dan kekerasan terhadap seorang warga.

Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial AY (33), warga Dusun Krajan RT 008/RW 003 Desa Ambal-ambil; MH (37), alamat Desa Tanggulangin; dan MS (58), asal Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Puleh.

Mereka dibekuk oleh Unit VI Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan tanpa perlawanan di tempat berbeda pada Rabu, 27 Mei 2020.

Polisi menangkapnya setelah didapatkan laporan jika mereka telah melakukan penculikan berikut penganiayaan terhadap AR (34), warga Dusun Tonggowa RT 40 RW 19, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam catatan laporan yang disalin KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani dan ditandai nama Kasat Reskrim AKP Adrian Wimbarda diketahui, tindak kriminal itu sebenarnya lebih dilatari adanya utang piutang antara korban (AR) dengan seorang warga Kejayan berinisial SG.

“Kemudian pada hari Jumat, 22 Mei 2020, sekira pukul 22.00 WIB, MH mengajak SG untuk membantu menagih utang kepada AR,” tertulis dalam laporan.

Baca Juga :   Paguyuban Jip Malang Protes CFM Bromo

Tak ingin berduaan, tiga warga Kejayan lain masing-masing berinisial MS, AY, dan MN diajak untuk menagih utang ke AR.
Menggunakan mobil Xenia, yang dikemudikan oleh SG, kelompok ini pergi menuju rumah AR di Jatiarjo, Prigen.

Setelah sekian waktu sampailah rombongan tukang tagih ini di Desa Jatiarjo. Mobil kemudian diparkir di sebuah halaman sekitar 100 meter dari rumah AR.

Bak debt collector, MH dan MN  mengetuk pintu rumah, sambil sedikit bersuara kencang memanggil nama AR. Tapi, sampai sekian lama, jawaban di balik pintu itu tak juga didapatkan.

Seperti tak miliki kesabaran, SG, MN, dan MS kemudian mencari AR di belakang rumah. Petaka tiba, AR tepergok saat mencoba menghindari lima warga Kejayan yang saat itu terlihat marah. Upaya lari itu gagal, AR terkepung dan hanya mampu menjauhi mereka tak lebih dari 20 meter.

Baca Juga :   Duh! 'Godfather' Senang Bagi-bagi Sabu Gratis ke Warga

Setelah itu, tanpa diduga-duga, SG menghantamkan sebuah kayu ke tubuh AR, disusul pukulan yang sama dilakukan oleh MN. Bak maling ayam, AR kemudian diikat dengan kawat bendrat oleh MH. Dengan jeratan bendrat yang ditemukan di belakang rumah itu, AR tak berkutik dan kesakitan mendapatkan sejumlah pukulan.

Seakan tak ingin berlama-lama di tempat tersebut, kelima warga Kejayan itu pun membopong AR dan memasukkannya ke dalam mobil. Kali ini MH yang menjadi sopir, menginjak pedal gas mobil kencang-kencang, meninggalkan rumah korban menuju ke arah timur.

“Korban ditemukan tergeletak pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekira pukul 02.30 WIB di pinggir jalan termasuk Dusun/Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan,” terang sumber kepolisian.

Dari serangkaian penyelidikan terkait aksi penculikan itu, pada hari Rabu, 27 Mei 2020, sekira pukul 10.30 WIB tim Resmob Polres Pasuruan berhasil mengamankan AY, di pinggir jalan termasuk Desa Ambal ambil.

Baca Juga :   Mengunjungi Poklahsar Jelak Joyo Food, Binaan Dinas Perikanan Kota Pasuruan

Saat itu juga, polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan MH dan MS sekitar pukul 17.00 WIB. MH dan MS sempat sembunyi dan menghilang dari kejaran, meski akhirnya dapat ditangkap di sebuah kandang ayam yang berada di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan.

Hanya saja, SG dan MN sampai saat ini tak dapat dijumpai keberadaannya. Tentu saja keduanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dalam ungkap kasus penculikan dan kekerasan ini, sejumlah barang bukti juga didapatkan polisi. Barang bukti penyelidikan itu berupa motor Honda Vario 125 warna hitam dengan pelat N-6385-TCS milik SG; sarung milik AY; serta kain sarung dan pedang milik MH.

Ketiga warga Kejayan ini oleh pihak kepolisian diduga telah melanggar pasal 328 jo 170 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan kekerasan. (ono/ono)