Dok! Setiyono Diberhentikan Sebagai Wali Kota Pasuruan

4914

Pasuruan (WartaBromo.com) – Setiyono per hari ini resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Pasuruan. Pengesahan pemberhentian tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (29/05/2020).

Bertempat di gedung DPRD Kota Pasuruan, sidang paripurna ini dihadiri Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Agenda sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ismail Marzuki Hasan kali ini adalah pembacaan salinan keputusan (SK) Mendagri nomor 131.35-749 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua DPRD Deddy Tjahjo Poernomo didapuk untuk membacakan isi SK tersebut. Dalam SK disebutkan, Setiyono, selaku Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021, sah diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga :   Winongan Masih Tergenang Banjir

Selanjutnya, Mendagri menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Pasuruan.

“Sampai dengan dilantiknya Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Pasuruan sisa masa jabatan tahun 2016 sampai 2021,” kata Dedy.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengungkapkan, sidang paripurna ini hanya pembacaan SK pengesahan pemberhentian Wali Kota Setiyono.

Terhadap posisi Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo, statusnya masih tetap sebagai Plt Wali Kota Pasuruan. Masih ada beberapa tahap lagi untuk penetapannya sebagai Wali Kota Pasuruan.

“Nanti DPR buat usulan ke Kemendagri untuk penetapan Wali Kota. Yang nglantik nanti Gubernur,” kata Murahanto.

Baca Juga :   Kejari Pasuruan Mintai Keterangan terkait Penyediaan Mamin Pasien Covid-19

Dalam SK Mendagri dijelaskan, pengesahan pemberhentian ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.sus/2019 tanggal 4 Desember 2019 yang menyatakan, bahwa Setiyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sesuai ketentuan pasal 83 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(tof/ono)