New Normal, Ini Aturan Penyelenggaraan Pesta Pernikahan dan Acara Lain

14077

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Tidak adanya kejelasan kapan pandemi Covid-19 berakhir “memaksa” pemerintah menerbitkan kebijakan baru terkait apa yang disebut “normal baru”.

Selain pendidikan, penyelenggaraan pesta pernikahan termasuk yang diatur dalam surat keputusan Mendagri No: 440-830 Tahun 2020 sebagai Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 itu.

Secara khusus, aturan penyelenggaraan pesta pernikahan masuk dalam poin F yang mengatur penyelenggaraan kegiatan acara. Mulai dari pernikahan, ibadah, konser musik dan kegiatan olahraga.

“Pertama, pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan pernikahan, konser musik) harus diatur secara ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin dari pemerintah daerah setempat,” tulis Mendagri dalam keputusannya tertanggal 27 Mei itu.

Kedua, pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol keselamatan universal dan wajib terkait pencegahan penularan Covid-19.

“Ketiga, pertemuan pribadi di lokasi yang dikelola secara pribadi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan akan dibubarkan dibawah komando pemerintah daerah,” lanjut Mendagri.

Karena itu, menurut Mendagri, pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan atau denda maksimum bagi pelanggar.

Keempat, tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi tertutup, jika mungkin termasuk area terbuka dimana dua orang atau lebih akan berkumpul.

Kelima, menjalankan protokol kesehatan di lingkungan kerja untuk mencegah penularan Covid-19. Meliputi, pembatasan jumlah orang yang masuk, hidari kontak fisik secara langsung (bersalaman, berpelukan, dll).

Selain itu, menghindari penggunaan uang konvensional (cashless), menyediakan sarana cuci tangan, penggunaan marker karpet, menyedialan alat makan sekali pakai.

Keenam, acara olahraga dan konser musik hendaknya memprioritaskan dilakukan tanpa penonton dan menyiarkannya melalui sarana digital. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.