Berikut Protokol New Normal untuk Pertokoan, Bank hingga Salon

1263

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Aktivitas pertokoan hingga salon, termasuk yang diatur dalam rangka penerapan normal baru Covid-19.

Surat keputusan Mendagri No: 440-830 Tahun 2020 sebagai Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 itu mengatur rinci ketentuan tersebut.

Misalnya, semua fasilitas komersial, industri dan bentuk-bentuk bisnis lainnya wajib menyerahkan Rencana Pengelolaan Normal Baru kepada unit pemerintah daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan protokol kesehatan.

“Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik dan jarak sosial pada setiap gerai, toko antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal satu meter, tetapi lebih disarankan dua meter,” tulis keputusan yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian itu.

Selain itu, pihak pengelola juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua area tertutup dan semi tertutup dan jika mungkin di area terbuka dimana dua orang atau lebih akan berkumpul.

“Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat tersebut,” lanjut Mendagri.

Selain itu, pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran non tunai cashless.

Kemudian, pengelola juga harus membatasi jumlah orang yang masuk lift. Serta memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh guna mengurangi kontak langsung.

Salon-salon kecantikan dan spa akan diizinkan beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus cuci tangan dan membersihkan alat-alat dengan cairan disinfektan.

Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jaga jarak fisik aman,.cuci tangan, dan sanitasi rutin.

Pemerintah Daerah harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersiil/pertokoan/mall yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang mencakup jam operasi, jumlah karyawan, kondisi kerja, ruang kerja dan lain sebagainya. (don/asd)