Berikut Anggaran JPS Sejumlah OPD yang Dicoret

1228

 

Pasuruan (WartaBromo.com)– Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan memutuskan mengurangi pagu anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dari yang semula Rp 56, 7 miliar menjadi Rp 48, 7 miliar.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, keputusan itu sesuai dengan hasil rapat di ruang staff ahli pada 28 Mei silam.

Anang menyebutkan, perubahan anggaran JPS tersebut untuk menambah alokasi anggaran pada program Jaring Pengaman Ekonomi (JPE).

“Anggaran JPS ada perubahan karena dialihkan untuk kegiatan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE)” terang Anang saat hadir dalam rapat Pansus Covid-19 DPRD setempat, Kamis (11/06/2020) siang.

Sebagai catatan, sebelumnya, anggaran JPS dialokasikan 32 persen dari total anggaran Covid-19 yang mencapai Rp 175 miliar. Namun, rapat yang digelar 28 Mei disepakati turun menjadi 28 persen.

Baca Juga :   KPU dan Masalah Besar Pilkada di Tengah Wabah Covid-19

Adanya perubahan itu menjadikan anggaran JPS yang melekat di sejumlah OPD dicoret. Diantaranya di Dinas Pertanian yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 100 juta; Dinas Peternakan Rp 410 juta; dan Dinas Koperasi dan UKM Rp 4,3 miliar.

Menyusul pergeseran ini, alokasi JPE yang sebelumnya ‘hanya’ sebesar 15, 19 persen, kini naik menjadi 17, 78 persen dari total anggaran Covid-19. Atau, naik dari Rp 26, 6 miliar menjadi Rp 31, 1 miliar. (nul/asd)