Kades Gunggungan Lor Dijebloskan ke Penjara, Diduga Tilap DD

2480

Pajarakan (wartabromo.com) – Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo resmi menahan Hasan Basri. Kepala Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran itu diduga selewengkan dana desa (DD).

“Tersangka Hasan Basri sudah kami tahan, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso, pada Kamis, 11 Juni 2020.

Hasan Basri menjadi tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Total anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang dikelola di antaranya untuk infrastruktur desa berupa rabat beton pada 2015 jadi sasarannya. Waktu itu, proyek perbaikan jalan dimaksud tidak selesai dikerjakan.

Proyek kemudian dilanjutkan dengan menggunakan anggaran tahun 2016 dan 2017 untuk menyelesaikan. Selain rabat beton, ada juga proyek pelat deker jembatan, juga pembangunan pagar kuburan.

Baca Juga :   Kraksaan Rawan Pencurian, Motor Milik Polisi Tetap Disikat

Ternyata dalam proses pembangunan, diduga ada kejanggalan. Hasan Basri pun dilaporkan warga ke Satreskrim Polres Probolinggo. Hasil penyelidikan, oknum Kades ini mengemplang anggaran sekitar Rp195 juta. “Satu titik lokasi menggunakan dana desa di tahun yang berbeda,” kata Rizky.

Hasan Basri dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman yang bakal diterimanya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Ditahan di tahanan Mapolres sebagai tambahan titipan kejaksaan,” tandas pria asal Surabaya itu. (saw/ono)