Geng Begal yang Dibekuk Polisi Beranggotakan 11 Pemuda

2296

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan terhadap geng begal yang beraksi di Kucur, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bila kelompok ini punya 11 anggota. “Ada 11 orang yang kami identifikasi terkait dengan kelompok ini,” kata Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq R. Himawan saat jumpa pers, Jumat (12/06/2020).

Kapolres menyebutkan, terungkapnya geng begal ini bermula dari tertangkapnya TI (17) saat beraksi di Dusun Kucur, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Senin (8/06/2020) lalu.

Ketika itu, TI yang beraksi bersama empat temannya. TI sendiri tertangkap warga saat berusaha kabur. Sementara empat rekannya berhasil melarikan diri.

Dari keterangan TI, polisi akhirnya mendapati 10 nama lain yang terlibat dalam kelompok ini. Dua diantaranya berhasil diringkus, Rabu (10/06/2020) di rumahnya.

Baca Juga :   Biadab! Dibantu Sang Istri, Pria Ini Perkosa Sepupunya

Keduanya adalah AH (23) warga Ngerong, Kecamatan Gempol dan KM (21) warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

“Masing-masing tertangkap di rumahnya,” jelas Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP. Hardi.

Ditambahkan Kasubag Humas, selain di Kucur, sebelumnya kelompok ini juga sempat beraksi di Gerbo, Kecamatan Purwodadi pada Maret silam.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 8 pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tertulis inisial, mereka adalah TP, SM, RYN, IPL, RSK, WHY, FR, dan RYN.

“Sebelas orang itu beramai-ramai saat melakukan aksinya di Gerbo,” terang Kasubag Humas. Para pelaku ini, tak segan melakukan kekerasan kepada korban.

Selain tiga pelalu, polisi juga mengamankan bukti berupa BPKB motor milik korban, 1 unit motor tersangka, 1 jaket dan 1 celana pendek.

Baca Juga :   Pelihara Puluhan Satwa Langka, Pria Asal Pandaan Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya yang melanggar pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman paling lama sampai 9 tahun kurungan penjara. (nul/asd)