Dua Anggota Geng Begal Diciduk Polisi

3345

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Polres Pasuruan akhirnya berhasil menangkap dua geng begal yang beraksi di Kucur, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Senin (8/06/2020).

“Ini hasil pengembangan sebelumnya. Masing-masing kami tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Pasuruan AKBP. Rofiq R. Himawan saat memimpin jumpa pers, Jumat (12/06/2020).

Sebelumnya, saat beraksi di Kucur, TI, satu dari kelima pelaku tertangkap warga. Dari keterangan pemuda 17 tahun itulah, diperoleh nama-nama yang menjadi anggota kelompoknya.

Oleh polisi, dua diantaranya berhasil diringkus dua hari kemudian, Rabu (10/06/2020). Yakni AH (23) warga Ngerong, Kecamatan Gempol dan KM (21) warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

“Masing-masing tertangkap di rumahnya, tertangkapnya mereka dari pengembangan kasus sebelumnya,” jelas Kapolres yang didampingi Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP. Hardi.

Baca Juga :   Berkilah Konsumsi Sabu Untuk Stamina, Pria Penjaga Tambak Ditangkap

 

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB motor milik korban, 1 unit motor tersangka, 1 jaket dan 1 celana pendek.

Atas perbuatannya yang melanggar pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman paling lama sampai 9 tahun kurungan penjara. (nul/asd)