Kejari Bangil Pastikan Tindak Lanjuti Kasus Dispora

1959

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memastikan penyidikan kasus korupsi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Deny Saputra, Senin (15/06/202). “Pasti kami tindak lanjuti,” katanya.

Deny mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dari persidangan dengan terdakwa Lilik Wijayati Budi Utomo.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” terang Deny via aplikasi percakapan.

Seperti diketahui, kasus korupsi Dispora bermula dari mencuatnya dugaan SPj fiktif terkait penggunaan anggaran kegiatan selama tahun 2017 silam. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 900 juta lebih.

Baca Juga :   Seruduk Mobil Boks di Tol Gempas, Pengemudi Gran Max Tak Tertolong

Terkait kasus tersebut, Lilik Wijayati, mantan pejabat Dispora telah divonis pengadilan tipikor dengan kurungan penjara tiga tahun plus membayar uang pengganti sebesar Rp 69 juta.

Eks Kepala Bidang Olahraga (Kabid Olahraga) Dispora itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut hingg menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Menanti Jilid II Kasus Korupsi Dispora

Lilik sendiri mengajukan banding atas vonis yang didapatnya itu. Sementara dalam waktu yang sama, penyidik Kejari Bangil melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain.

Merujuk salinan putusan terhadap Lilik, dugaan keterlibatan ‘pihak lain’ memang begitu kuat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tercatat beberapa kali menyebut adanya beberapa pihak yang ikut berperan melakukan pemotongan anggaran dan juga rekayasa SPj kegiatan Dispora 2017. (asd/ono)