Kejari Dalami Keterlibatan Empat Nama di Pusaran Kasus Dispora

2463

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Deny Saputra mengatakan, ada beberapa nama yang kini tengah menjadi fokus perhatiannya.

“Masih kami dalami. Ada empat nama yang dalam pendalaman kami, sejauh mana keterlibatan mereka,” terangnya melalui aplikasi percakapan.

Sayang, saat disinggung nama-nama yang dimaksud, Deny belum bersedia membukanya. “Nanti saja ya karena masih proses,” ujar Deny.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari mencuatnya SPj fiktif penggunaan anggaran kegiatan Dispora selama tahun 2017 silam. Hasil penyidikan terungkap adanya kerugian negara hingga Rp 918 juta lebih.

Baca Juga :   Tersangkut Kasus Korupsi Koperasi Susu Senilai Rp25 M, Ini Komentar Eks Wabup Pasuruan

Hasil sidang dengan terdakwa Lilik Wijayati Budi Utama, eks Kabid Olahraga mengungkapkan adanya indikasj bila praktik lancung tersebut sudah didesain sejak awal.

Abdul Munib, Kadispora saat yang saat itu memimpin rapat di bulan Februari 2017 menyepakati adanya pemotongan 10 persen dan fee pembuatan dokumen Rp 2 juta untuk setiap kegiatan di Dispora.

Hadir dalam rapat itu para karyawan dan pejabat struktural Dispora. Diantaranya, Sekretaris Dispora Sutaji, Lilik Wijayati selaku Kabid Olahraga, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian, Kasi Pengembangan Olahraga Prestasi yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Subroto; Kasi Pengembangan Olahraga Rekreasi Wiwik Sri Wilujeng.

Turut juga dalam pertemuan itu Kepala Bidang Pemuda yang juga Pejabat Pengadaan, Heroe Boedie Soelistijo serta Ketua PPHP Khoirul Umam; serta Bendahara Dispora, Nanang Suhita.

Baca Juga :   Dituding Palsukan Berita Acara Eksekusi, Ini Kata Kepala dan JPU Kejari Bangil

Rapat sedianya membahas agenda kegiatan di Dispora. Namun, kemudian berkembang ke soal pemotongan anggaran 10 persen dan biaya dokumen Rp 2 juta tadi.

“Dalam rapat itu, disepakati adanya pemotongan 10 persen dari setiap kegiatan di Dispora,” kata Nanang Suhita, bendahara Dispora, dalam kesaksiannya di persidangan, seperti tertulis di salinan putusan.

Duit pemotongan itu disebutkan akan dipakai untuk membiayai kegiatan nonbugeter di lingkungan Dispora. Pasalnya, sebagai OPD baru, anggaran yang dimiliki sangat terbatas.

Akan tetapi, alasan penggunaan yang potongan guna membiayai kegiatan nonbugeter tidak sepenuhnya benar. Kenyataannya, duit tersebut mengalir ke sejumlah kantong, selain dinikmati Lilik.

Nanang sendiri, sebagaimana keterangan yang tertuang dalam salinan putusan, bertugas mengumpulkan dan mengelola semua duit potongan tersebut. Saat audit dilakukan, total kerugian negara mencapai Rp 918 juta.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Periksa 24 Saksi

Kerugian tersebut diperoleh dari selisih penggunaan anggaran di 7 kegiatan. Diantaranya, Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi, Porsadin, Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga.

Lalu, Pemeliharaan Rutin Sarana dan Prasarana Olahraga, Pembibitan dan Pembinaan Olahraga Berbakat, Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, hingga Jalan Sehat Sarungan yang digelar di Pandaan dan Grati. (asd/ono)