Korupsi Dana Desa, Eks Bendahara Desa Logowok Ditahan

2146

Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Bendahara Desa Logowok, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun 2017. Ia kini mendekam di Rutan Polres Pasuruan Kota.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, eks bendahara Desa Logowok tahun 2017 yang ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial CM (40).

Hasil penyidikan polisi menunjukkan adanya pembelian barang fiktif serta melakukan mark up harga barang. Lalu temuan lain, Kades tidak memberikan honor kepada beberapa penerima honor dalam sejumlah kegiatan, sebagaimana yang tertera dalam LPJ.

“Selain itu, ada pula dana SILPA yang telah diambil Kades tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban,” kata Endy kepada WartaBromo, Rabu (24/06/2020).

Baca Juga :   Penyidik KPK Bongkar Sampah, Diduga Cari Dokumen yang Dibuang

Berdasar sejumlah modus operandi yang dilakukan tersebut, dalam pembuatan LPJ, bendahara kemudian menduplikasi semua nota pembelian dan memalsukan tanda tangan toko juga tanda tangan penerima honor dalam LPJ.

Akibat aktivitas menggarong dana desa ini, Inspektorat Kabupaten Pasuruan menghitung kerugian negara  yang diakibatkan sebesar Rp 340 juta.

Berkas perkara yang disusun tim penyidik Polres Pasuruan Kota disebut Endy juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Rangga Ahimsa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Oleh JPU, CM dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 23 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020, dititipkan di Rutan Polres Pasuruan Kota.

Endy menambahkan, Kades Logowok sendiri sebagaimana disebutkan di atas sudah meninggal dunia pada tahun 2019.

Baca Juga :   Dana Desa Tersisa Segera Cair

“Kades meninggal saat proses sidik,” kata Endy. (tof/ono)