Menguji Kehormatan “Badan Kehormatan” Dewan

1490

 

Kehormatan “Badan Kehormatan” DPRD Kabupaten Pasuruan tengah diuji. Agus Suyanto, anggota dewan yang diduga melanggar kode etik menuding balik BK melanggar etik.

Oleh: Asad Asnawi

SEMUA bermula dari proyek pengadaan 2,5 juta masker. Rinciannya, 1 juta masker milik Dinas Koperasi (Dinkop). Dan 1,5 juta milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Meski sama-sama menuai polemik, pengadaan masker di lingkungan Disperindag adalah yang paling banyak disorot. Itu lantaran ada nama-nama anggota dewan yang diduga ikut menerima pekerjaan ini.

Berdasar data media ini, selain LSM dan wartawan, ada 7 nama anggota dewan diduga ikut penerima pekerjaan pembuatan 500 ribu masker. Sedangkan satu anggota dewan lain, pada proyek 1 juta masker yang diberikan pada HIAS.

Menyusul polemik itu, Badan Kehormatan pun (BK) melakukan pemeriksaan. Dan, hasilnya, BK menyebut adanya pelanggaran etik pada diri Agus karena posisinya sebagai pembina HIAS.

Baca Juga :   "Lawan" BK, Agus Tunjuk Pengacara

BK menilai, status pembina AS di HIAS sejalan dengan maksud larangan ‘pekerjaan lain’ yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD.

“Hasil klarifikasi pengurus HIAS dan juga akta organisasi, AS (Agus Suyanto) ini tercatat sebagai pembina. Dan itu juga diakui yang bersangkutan,” kata anggota BK, Najib Setiawan, Kamis (26/06/2020) malam.

Lain halnya dengan Agus, kesimpulan berbeda diberikan BK kepada 7 anggota dewan lain yang diduga menerima pekerjaan masker di luar jatah HIAS.

Mereka adalah Saifullah Damanhuri, Rudy Hartono, Sugiarto, Nik Sugiarti, Eko Suyono, Yusuf Danial dan Ilyas. Terhadap mereka, BK menyebut tidak ada cukup bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam pengadaan masker.

“Tidak cukup bukti dan hal-hal lain yang menguatkan keterlibatannya dalam pengerjaan masker,” tulis BK dalam kesimpulan yang diterima media ini.

Baca Juga :   Kasus Masker, Kejari Belum Temukan Indikasi Korupsi

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pimpinan dewan terkait hasil pemeriksaan BK itu.

“Tapi, kami belum sampai pada tahap kesimpulan. Nanti akan dilakukan pertemuan lanjutan,” kata Sudiono melalui aplikasi percakapan.

Belakangan, keputuasan BK berbuntut. Agus yang tidak menerima langkah alat kelengkapan yang berfungsi menjaga marwah DPRD itu siap berbalik melawan.

Ada beberapa hal yang dilakukan BK, yang menurut Agus melampaui kewenangannya. Pertama, rilis BK atas hasil pemeriksaan dirinya kepada media.

“Padahal, yang seharusnya, BK cukup menyampaikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan menyampaikan ke media,” jelas Agus.

Kedua, adanya perbedaan antara materi yang disampaikan media dengan yang disampaikan pimpinan.

Baca Juga :   Disperindag Bantah soal Perubahan Harga Masker

Sebagai catatan, pada rilis yang juga diterima WartaBromo.com, ada tiga poin kesimpulan atas pemeriksaan kasus masker yang diduga melibatkan anggota dewan.

Diantaranya, memberikan sanksi teguran keras kepada Agus; merekomendasikan pihak berwenang untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangannya; serta menyatakan ketujuh anggota dewan tidak terlibat dalam pengadaan masker.

Persoalan mencuat lantaran kesimpulan itu berbeda dengan yang disampaikan ke pimpinan. Sebab, dalam laporannya, BK menyebut bila hasil investigasi atas kasus masker disampaikan langsung ke pimpinan dewan.

Berikutnya, BK menyatakan tidak perlu melakukan pertemuan dengan media guna menyampaikan hasil pemeriksaannya. Selain itu, BK juga menyebut adanya pelanggaran etik oleh Agus.

“Ini kan BK yang justru melanggar kode etik,” tegas Agus. Dikatakannya, dalam aturannya, rekomendasi BK bersifat internal dan rahasia. Tetapi, oleh BK, rekomendasi tersebut diumbar ke media.