Sense of Crisis Sri Mulyani di Masa Pandemi Ditagih

2102

Jakarta (wartabromo.com)- Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengkritik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih menggunakan pola lama dan kurang sense of crisis dalam menghadapi memburuknya perekonomian akibat pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Legislator Partai Golkar itu pun mendesak Kemenkeu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bisa duduk bersama menyajikan skema terbaik untuk menyelamatkan ekonomi nasional.

Berbicara dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani, OJK, LPS dan BI di Jakarta, Senin (29/6), Misbakhun menyoroti program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) tentang penempatan dana negara di bank pelat merah.

“Apakah mekanisme dana penempatan yang saat ini itu adalah satu-satunya cara kita untuk mengatasi permasalahan ekonomi akibat dari COVID,” ujarnya.

Dalam raker itu Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah menempatkan dana tahap pertama sebesar Rp 30 triliun di empat anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BRI, Bank BNI, dan Bank BTN dengan bunga 3,42 persen. Tujuan penempatan dana negara itu adalah mengakselerasi pemulihan ekonomi dan sektor riil melalui dukungan likuiditas perbankan.

Namun, Misbakhun menilai penempatan dana itu belum menyelesaikan masalah yang ada. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu menganggap jurus Menkeu Sri Mulyani tersebut tak beda jauh dengan saat menghadapi krisis finansial global pada 2008.

Padahal, krisis saat ini berbeda dibandingkan 2008 dan tidak bisa diatasi dengan kebijakan yang sama. Misbakhun lantas merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat paripurna Kabinet Indonesia Maju (KIM) pada 18 Juni lalu yang penuh nada jengkel.

“Dalam pidato itu Presiden sudah mengatakan krisis, krisis dan krisis. Saya catat kalau tidak salah Presiden bicara krisis itu antara kalimat itu ada 12 atau 14 kali,” sebutnya.

Misbakhun juga merujuk temuan OJK tentang kenaikan non-performing loan (NPL) atau kredit macet akibat pandemi COVID-19. Data OJK memperlihatkan rasio NPL gross pada Mei lalu naik menjadi 3,01 persen.

“Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, red) mengatakan di bulan Mei sudah ada kenaikan NPL,” ucap Misbakhun.

Artinya, pandemi COVID-19 telah menimbulkan masalah ekonomi lebih serius dibanding kondisi krisis keuangan global 2008 lalu. Namun, Misbakhun menganggap Kemenkeu masih menggunakan model penempatan dana yang meniru 2008.

“Kalau kita lihat sekarang dengan eskalasi masalah yang lebih serius, saya melihat dan belajar dari modelling negara-negara lain untuk menyelesaikan, mereka menyelesaikan krisis akibat pandemi itu dengan not a single policy,” kata Misbakhun.(yog/yog)