Lindungi Ribuan Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Gandeng BPJAMSOSTEK

2679

Pasuruan (Wartabromo.com) – Kabar gembira buat para guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Saat ini mereka akan terlindungi oleh program BPJS Ketenegakerjaan.

Perlindungan itu akan didapat ribuan guru, setelah Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketanagakerjaan.

PKS itu kemarin ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Drs Akhmad Khasani, M,Si dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian. Penandatanganan dilakukan di Kantor Diknas, Komplek Perkantoran Raci-Bangil.

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketanagakerjaan atau sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK adalah perlindungan kepesertaan bpjamsostek bagi GTT, PTT, dan Eks K2.

Akhmad Khasani menyambut baik dengan telah ditandatanganinya perjanjian tersebut. “Tentunya kami sangat mendukung sekali program BPJS Ketenagakerjaan yang mana sangat bermanfaat bagi para guru dan tenaga pendidikan di jajaran kami,” ujar Khasani.

Baca Juga :   Cair Mulai Besok, Begini Cara Cek Penerima Bansos Rp600 ribu untuk Pekerja

Para guru diharapkan merasa nyaman dan tidak khawatir lagi atas risiko yang terjadi selama mereka menjalankan kegiatan belajar mengajar. Apalagi ini sudah diatur dalam Undang Undang. Sehingga wajib sifatnya untuk dijalankan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, sekaligus menyampaikan bahwa ini program pemerintah yang tentunya sangat nyata manfaatnya bagi mereka yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat prihatin bilamana masih ada tenaga pendidik ataupun pekerja yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kejadian yang sering terjadi pada para tenaga pendidik atau pekerja adalah terhadap risiko terjadinya kecelakaan kerja kepada mereka. Para pekerja pendidik akan mendapatkan perlindungan diri dari risiko yang terjadi pada saat mereka mulai berangkat dari rumah sampai dengan mereka pulang akan dilindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga :   BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Investment Governance Award 2020 dari ASSA  

Termasuk jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan beasiswa bagi dua orang anak sampai dengan lulus kuliah.

Bagi para tenaga pendidikan yang mengalami risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatannya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

“Kami sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta dalam menangani kasus kecelakaan kerja. Sehingga para tenaga pendidik atau para pekerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk pengobatan di rumah sakit,” urainya. BPJAMSOSTEK yang akan menanggung semua biaya hingga sembuh dan bisa kembali bekerja lagi.

Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan, tentunya akan mengurangi beban kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Kenapa demikian? Karena nantinya resiko yang terjadi terhadap tenaga pendidikan tentunya sudah beralih menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.

Baca Juga :   Wujudkan Perlindungan Bagi Seluruh Pekerja, Wapres Serahkan Paritrana Award 2019

Arie menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memiliki banyak manfaat bagi para pekerja, baik di sektor formal maupun non formal.
Ada empat Program BPJS Ketenagakerjaan antara lain; Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). (day/*)