SPj Tak Memadai, 7 Kecamatan Ini Disemprit BPK

3968

 

Pasuruan (WartaBromo.com)– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Pasuruan 2019 lalu.

Meski begitu, BPK menegaskan bila opini tersebut bukan menjadi jaminan terhadap potensi terjadinya fraud.

Berdasar dokumen hasil audit yang didapat media ini, terdapat sejumlah permasalahan yang menuntut ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Salah satunya, pertanggungjawaban belanja melalui prosedur ganti uang pada tujuh kecamatan tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai.

Ketujuh kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Pohjentrek, Wonorejo, Prigen, Bangil, Rembang, Tosari dan Puspo. Total belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai cukup fantastis.

Rinciannya, Rp 693. 380. 798., dinyatakan tidak didukung bukti yang lengkap memadai. Sedangkan Rp 163. 349. 763., tidak didukung bukti.

Baca Juga :   Rehab Lapangan Tenis Pendopo, Pemkab Pasuruan Siapkan Rp1,6 Miliar

“Pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti yang lengkap dan memadai. Diantaranya, perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti tanda terima, tidak dilengkapi surat tugas,” tulis BPK dalam laporan tertanggal 18 Juni 2020 itu.

Sedangkan pada item belanja yang tidak didukung bukti, hasil wawancara BPK dengan bendahara pengeluaran, disebutkan karena ketidakcermatan dalam menghitung nilai nota pertanggungjawaban.

Atas temuan itu, BPK pun merekomendasikan Bupati Pasuruan memerintahkan ketujuh kecamatan mengembalikan dana yang tidak didukung bukti ke kas daerah. (tof/asd)