Main-main ala Badan Kehormatan Dewan

1506

Badan Kehormatan (BK) ‘menganulir’ kesimpulannya atas dugaan pelanggaran etik Agus Suyanto. Dari yang sebelumnya sebagai pembina HIAS, kini beralih karena video menyablon.

Oleh: Asad Asnawi

RUANG Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan terlihat tertutup. Bersama pimpinan dewan yang lain, politisi PKB itu menggelar pertemuan jelang jumpa pers.

Kamis (9/07/2020) pukul 10.00 WIB, pimpinan dewan memang dijadwalkan merilis hasil kerja Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota dewan setempat.

Sekira pukul 12.35 WIB, pertemuan yang berlangsung tertutup dan diikuti anggota BK itu selesai. “Ayuk kita mulai,” ujar Sudiono sembari berjalan menuju ruang paripurna, tempat jumpa pers digelar.

Keempat pimpinan dewan turut hadir. Selain Ketua DPRD Sudiono Fauzan, tampak Wakil Ketua Andri Wahyudi, Rusdi Sutejo, dan Rias Judikari Drastika.

Segera setelah membenarkan posisi duduk, jumpa pers dimulai. “Kami akan menyampaikan apa yang sudah menjadi keputusan BK setelah hampir dua bulan bekerja,” kata Sudiono.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD : 3 Perda Kabupaten Pasuruan Cacat Hukum

Dan, hasilnya, delapan anggota dewan yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan masker dinyatakan tidak terbukti.

Delapan anggota dewan dimaksud adalah Saifullah Damanhuri, Sugiarto, Nik Sugiarti, Eko Suyono, Elyas, Rudy Hartono, Yusuf Danial dan Agus Suyanto.

Namun begitu, khusus kepada Agus Suyanto, BK memutuskan bahwa aktivitasnya menyablon masker, sebagaimana yang terekam video melanggar kode etik.

“Bahwa video Agus Suyanto yang menyablon masker, itu tidak sesuai dengan kode etik anggota DPRD,” terang Dion saat membacakan putusan BK.

Atas keputusan tersebut, BK pun menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada yang bersangkutan.

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan BK nomor 1 Tahun 2020 tanggal 9 Juli tentang Dugaan Pelanggaran Sumpah/Janji/Etik Anggota Dewan.

Baca Juga :   Jelang Akhir Tahun, DPRD Pasuruan Kebut 13 Raperda

“Kira-kira 15 menit yang lalu sudah kami fasilitasi untuk disampaikan oleh BK kepada yang bersangkutan. Lengkap dengan berita acaranya,” jelas Dion.

Di sisi lain, keputusan BK yang disampaikan ketua dewan itu terkesan menganulir hasil penyelidikan sebelumnya. Saat itu, BK menyebut Agus Suyanto diduga melanggar kode etik dan layak diberi teguran keras.

BK menyebut dugaan pelanggaran itu lantaran posisinya sebagai pembina HIAS (Himpunan Asosiasi IKM-UKM). Sementara HIAS sendiri menerima order 1 juta masker yang bersumber dari APBD hingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak pelak, adanya perubahan sikap oleh BK itu memantik komentar Jauharul Lutfi, pemerhati pemerintahan di Pasuruan. “Jelas itu tidak konsisten. Ini BK yang main- main,” jelasnya.

Menurut Luthfi, publik saat ini sudah cukup kritis, menilai laku politisi yang wajar dan tidak. “Dan itu aneh, kenapa keputusan yang dibuat berbeda dengan kesimpulan sebelumnya,” terangnya.

Baca Juga :   Jadi Ketua Komisi, Anggota Dewan Ini Ternyata Tak Punya Kendaraan Apapun

Begitu juga dengan langkah BK perihal aktivitas Agus Suyanto yang menyablon masker. Sikap BK yang memutuskannya sebagai pelanggaran etika adalah bias.

“Poinnya, Agus diputus tidak terlibat dalam pengadaan masker. Tapi, yang bersangkutan justru diputus melanggar kode etik karena menyablon. Lalu, apa salahnya orang menyablon?” tanya Luthfi.

Ketua DPRD Sudiono Fauzan yang ditemui seusai jumpa pers menolak berkomentar terkait perubahan sikap BK yang tercermin dari laporan kerja sebelumnya dengan keputusan tersebut.

“Saya no comment saja kalau soal itu daripada nanti ramai lagi,” jelasnya. Yang pasti berdasar keputusan BK, kegiatan Agus yang menyablon dinilai melanggar Pasal 3 Ayat 1 Kode Etik DPRD.

Dimana, dalam ketentutan itu disebutkan bahwa anggota dan pimpinan DPRD harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat.