Bupati Lumajang Dipanggil Polda Jatim, Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik

5756

Surabaya (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dipanggil Polda Jawa Timur, Kamis (9/07/2020). Pemanggilan ini terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan salah satu pengusaha, setelah Bupati Lumajang membela istri almarhum Salim Kancil.

Cak Thoriq, sapaan akrabnya mengatakan, pemanggilannya kali ini diduga berkaitan soal kasus tanah yang diadukan oleh istri Salim Kancil, Tijah. Ia saat ini dipanggil dengan status sebagai saksi.

“Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Dirreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” kata Cak Thoriq di Mapolda Jatim, seperti dinukil dari Antara.

Baca Juga :   Cak Thoriq Bongkar Tempat Prostitusi Bebekan Lumajang

Tanah yang dimaksud yakni yang dulu jadi tragedi meninggalnya Salim Kancil. Saat ini tanah tersebut kata Cak Thoriq saat ini kembali berpolemik. Tijah kemudian mengadukannya ke Cak Thoriq, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum,” lanjutnya.

Istilah penyerobotan yang dimaksud orang nomor 1 di Lumajang ini yaitu terkait salah satu wawancaranya di channel youtube Lumajang TV. Pada November 2019 lalu, dalam video sempat tersebut jika ada upaya penyerobotan tanah Salim Kancil yang dilakukan pengusaha.

Pengusaha yang tak terima, akhirnya melaporkan hal ini ke Polda Jatim. Laporan pengusaha tersebut yakni terkait pencemaran nama baik. Cak Thoriq dan keluarga Salim Kancil kemudian dipanggil oleh Polda Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. (may/ono)

Baca Juga :   Bupati Lumajang “Bersih-bersih” Tempat Prostitusi

Baca juga: Tambak Udang Rusak Lahan Konservasi Salim Kancil