Bupati Pasuruan Terbitkan Aturan Normal Baru, Simak Sanksinya jika Melanggar

15208

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan HM. Irsyad Yusuf menerbitkan aturan baru perihal pemberlakukan normal baru di tengah situasi pandemi Covid-19.

Regulasi yang terangkum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 itu sekaligus menjadi pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi seperti sekarang ini.

Berdasar salinan Perbup yang didapat media ini, regulasi yang ditandatangani pada 7 Juli itu mengatur sejumlah hal. Misalnya saja kegiatan pembelajaran di rumah di sekolah atau pesantren.

Selain itu, aktivitas pertokoan, perhotelan, hingga pasar juga turut diatur. Baik bagi pengelola maupun pengunjung. Salah satunya, dengan pengukuran suhu badan, pembatasan jarak, hingga pengenaan masker.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, Anang Saiful Wijaya mengatakan, meski ditetapkan pada 7 Juli, Perbup tersebut secara resmi belum diberlakukan.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Gunduli Rambut Anak Jalanan

“Memang ditandatangani 7 Juli, tapi masih belum. Perbup itu sebagai induk dari pedoman-pedoman lain yang tengah disiapkan,” terang Anang, Sabtu (11/07/2020) malam.

Dikatakan Anang, menyusul Perbup tersebut, selanjutanya dibuat SOP (Standard Operaional Precedure) sebagai acuan tata laksana di lapangan.

“Pesantren kan sudah. Nanti yang pasar, pendidikan, hotel dan lain-lain juga akan disusun. Sekaligus untuk sosialisasi Perbup ini,” jelas Anang.

Ia menjelaskan, pada Perbup tersebut juga diatur pengenaan sanksi bagi pelanggar. Ragam sanksi itu meliputi penyitaan KTP selama 14 hari, penutupan sementara, hingga pencabutan izin.

“Selain itu, aparat penegak hukum yang lain juga bisa mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang,” jelas Anang.

Baca Juga :   Koran Online 24 Okt : KPK Perpanjang Masa Penahanan Setiyono, hingga Bupati Pasuruan Gunduli Rambut Anak Jalanan

Sebagai catatan, sampai Jumat (10/07/2020) jumlah pasien positif Kabupaten Pasuruan tercatat mencapai 410 orang. Dari angka tersebut, 165 orang dinyatakan sembuh, 39 meninggal dunia. (asd/ono)