Mau Bikin Hajatan? Perhatikan Prosedur Berikut

2682

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 mengatur banyak hal yang menjadi pedoman penerapan normal baru di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Namun begitu, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggaraan kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumunan massa.

Kegiatan dimaksud meliputi hajatan, pentas musik, kegiatan olahraga, pentas seni dan budaya dan atau sosial keagamaan. Seperti diatur dalam Pasal 36.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, pihak-pihak yang ingin menggelar kegiatan seperti tersebut di atas, harus mendapat rekomendasi tertulis dari Gugus Tugas tingkat kecamatan.

Rekomendasi itu menyangkut penatalaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga :   Warga Lumajang Boleh Gelar Hajatan Tapi Tanpa Tamu dari Luar

“Selain itu, juga mendapat izin tertulis dari kepolisian sesuai kewenangannya,” kata Anang saat dihubungi melalui aplikasi percakapan, Sabtu (11/07/2020).

Anang menjelaskan, secara resmi Kabupaten Pasuruan belum menerapkan new normal. Itu karena jumlah kesembuhan belum mencapai separo dari pasien yang terkonfirmasi positif.

Sebagai catatan, hingga Jumat (10/07/2020), jumlah pasien positif mencapai 410 orang dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 165 orang, 39 meninggal dunia. (asd/ono)