Kasasi Ditolak, 11 eks Anggota PPK Terlibat Suap pada Pemilu 2014 Dieksekusi

1678

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi 11 orang eks anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) terkait kasus suap pada pemilu 2014. Berdasar status hukum itu, kejaksaan negeri (Kejari) menjebloskan mereka ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Soemarno mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 913 K/Pid.sus/2020.

Kesebelas anggota PPK pada Pemilu tahun 2014 tersebut terlibat suap yang dilakukan oleh caleg Gerindra saat itu, Agustina Amprawati. Mereka terbukti menerima suap untuk memenangkan suara Agustina.

Soemarno melanjutkan, usai dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor, mereka melakukan banding hingga kasasi, namun ditolak. Begitu kasasi ditolak, maka berlakulah putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama.

Baca Juga :   [Cek Fakta] Isu Pencurian Surat Suara di Winongan

“Mereka dihukum 1 tahun penjara,” kata Soemarno kepada WartaBromo, Kamis (16/07/2020).

Putusan kasasi diterima Kejari pada awal bulan Juli ini, dan pada Jumat (10/07/2020) kemarin Kejari mengeksekusi 11 terpidana tersebut. Mereka juga sempat menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif. Saat ini, 11 orang tersebut harus menjalani hukuman pidana di Lapas II-B Kota Pasuruan.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 13 anggota PPK di Kabupaten Pasuruan terlibat kasus suap pada pemilu 2014. Menurut Soemarno, dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Pasuruan ini, 1 orang dari mereka sudah meninggal dunia. Kemudian 1 orang lagi masuk dalam perkara tersendiri dan sudah dieksekusi oleh Kejari 2 tahun lalu.

Baca Juga :   Tiga Sekawan Gelut di Tretes hingga Debit Umbulan Terus Menyusut | Koran Online 9 Ags

“Jadi ada 3 perkara. Pertama, Agustina Amprawati. Kedua, M. Tauchid dkk (PPK). Ketiga, Endang Sutriani perkara sendiri,” imbuh Soemarno. (tof/ono)