Warga Rebut Jenazah Pasien Covid-19 asal Lekok

21732

Pasuruan (WartaBromo.com) – Insiden memilukan terjadi di Kabupaten Pasuruan. Sekelompok warga merebut paksa jenazah pasien positif yang baru selesai dipulasari.

Peristiwa itu terjadi Kamis (16/07/2020) pagi. Kejadian bermula saat AR, yang mengalami sesak napas dibawa ke RSUD Grati, Selasa (14/07/2020) lalu.

“Si pasien masuk ke RSUD tanggal 14 Juli dengan keluhan sesak napas akut,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya.

Berdasar informasi dari pihak keluarga, keluhan tersebut sudah dirasakan si pasien sejak empat hari sebelumnya. “Saat dibawa kondisinya memang cukup parah,” jelas Anang.

Dari hasil rapid test yang dilakukan terhadap pasien, hasilnya reaktif. Namun, karena kondisinya tak sadar, petugas belum bisa melakukan test swab.

Baca Juga :   21 Pasien Covid-19 Klaster Takziyah Dikarantina di BLK

Pengambilan sampel swab, terang Anang, baru dilakukan sehari berikutnya. Yakni, pada tanggal 15 setelah kondisi pasien sedikit membaik. Namun, pada Kamis (16/07/2020) si pasien meninggal dunia.

Menurut Anang, sang pasien mengembuskan napas terakhir sekira pukul 06. 00. Saat itu, hasil test swab belum didapat.

Karena memiliki gejala dengan Covid-19, proses penanganan jenazah pun dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Karena itu, jenazah semula akan dibawa ke RSUD Bangil untuk pemulasaran jenazah.

“Dibawa ke Bangil karena di RSUD Grati belum punya fasilitas pemulasaran jenazah pasien positif. Dan itu banyak rumah sakit yang ndak punya,” kata Anang.

Namun, pihak keluarga menolak. Mereka meminta pemulasaran dilakukan di RSUD dr. Soedarsono, Kota Pasuruan. Dan, setelah melalui negosiasi, pihak rumah sakit pun bersedia.

Baca Juga :   Kembali Melonjak, Pasien Positif Kabupaten Pasuruan Capai 319 Orang

Akan tetapi, dari sinilah kegaduhan mulai terjadi. Pihak keluarga merebut paksa jenazah yang baru saja dipulasari itu.

“Sudah. Jenazah sudah dibungkus, bahkan sudah dimasukkan ke dalam peti,” terang Anang. Oleh pihak keluarga, jenazah tersebut kemudian dibawa pulang ke rumah duka di Rowogempol, Kecamatan Lekok.

Sampai disana, pihak keluarga kemudian membuka peti jenazah. Setelah itu, bersama warga yang lain, mereka menggelar shalat jenazah di masjid setempat.

Dari masjid, warga kemudian membawa jasad AR guna dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) setempat, tanpa penerapan protokol kesehatan.

Celakanya, tak lama setelah pemakaman selesai, hasil swab test akhirnya keluar. “Dan hasilnya, pasien laki-laki dengan usia 29 tahun itu dinyatakan positif Covid-19. (tof/asd/ono)