Ribuan Kosmetik Tak Berizin hingga Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan

1138

Kanigaran (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memusnahkan barang bukti sejumlah kasus menonjol. Sepanjang dua tahun terakhir, barang bukti penyalahgunaan narkotika hingga pelanggaran pada izin edar kosmetik paling banyak dikumpulkan.

Ada 4.000 kosmetik berbagai jenis dan merek diduga melanggar izin edar yang dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Jalan Mastrip Kenigaran. Barang bukti itu, berasal dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tak hanya barang bukti kosmetik tak berizin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejari bersama Forkopimda Kota Probolinggo, juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya. Ada senjata tajam sebanyak 7 unit, alat hisap sabu-sabu, dan 33 unit ponsel.

Baca Juga :   PPKM Diperpanjang Hingga Kawanan Hiu Tutul Terlihat di Perairan Pasuruan | Koran Online 4 Agustus 2021

Untuk narkotika ada sabu seberat 46,9 gram. Sedangkan obat berbahaya ada 4.854 butir. Kasus peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras berbahaya, disebut masih mendominasi sepanjang dua tahun terakhir.

“Kendati demikian, hasil ungkap kasus itu bukanlah berasal dari bandar narkoba atau pil berbahaya. Melainkan hanya pengedar dan pengguna saja,” kata Kejari Probolinggo, Yeni Puspita, Kamis (16/7/2020).

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air atau diblender, serta digilas dengan kendaraan berat. Sedangkan untuk ponsel dipukul dengan palu.

Pemusnahan barang bukti itu, diharapkan mampu menjadi pemacu semangat bagi penegak hukum untuk bisa melakukan upaya pencegahan tindak kriminal. Baik kriminal umum maupun kriminal khusus. Sehingga kamtibmas di Kota Probolinggo bisa terus terjaga. (lai/saw)