Bagi-bagi Insentif Miliaran, Pasuruan-Probolinggo Malah Tak Dapat

1739

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkab/Pemkot Pasuruan-Probolinggo hanya bisa gigit jari. Pasalnya, saat sejumlah daerah di Indonesia mendapat kucuran insentif, keempat daerah ini justru tak masuk dalam daftar penerima.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan.

Sebagai catatan, DID tambahan tersebut merupakan dana yang bersumber dari APBN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah.

Karena itu, penggunaan DID tambahan tersebut diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Termasuk, mendukung industri kecil, UMKM (usaha mikro kecil dan menengah), koperasi, pasar tradisional, penanganan Covid-19 bidang kesehatan hingga bantuan sosial.

Sebab itu pula, DID tambahan tersebut tidak diperkanankan dipergunakan untuk membiayai honorarium atau perjalanan dinas.

Baca Juga :   Insentif Rp 5 Miliar Bagi Petugas Covid-19 Di Kota Probolinggo Cair

Meski begitu, tidak semua daerah mendapat kucuran dana bernilai miliaran rupiah itu. Insentif didasarkan atas kinerja pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang memiliki indikator baik.

“Pemberian insentif diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19,” bunyi pasal 1 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 16 Juli 2020 itu.

Misalnya saja, telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, serta pemberian bantuan sosial.

Atau juga inovasi daerah dalam menyiapkan rencana pelaksaan tata normal baru, hingga laporan mengenai zonasi dan skor epidemologi.

Dijelaskan, total DID tambahan yang dialokasikan adalah sebesar Rp 5 triliun yang akan dialolasikan secara bertahap kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :   Lumajang dan Probolinggo Berpotensi Tak Menerima Dana Insentif

Yakni, sebesar Rp 1,9 trilun paling lambat Juli ini. Kemudian, periode kedua dan ketiga pada September-Oktober mendatang.

Di Jawa Timur, beberapa daerah yang mendapat kucuran DID tambahan itu diantaranya Kabupaten Trenggalek (Rp 10 M), Pamekasan (Rp 14 M), Situbondo (Rp 15 M), Lumajang (Rp 3 M) Tulungagung (Rp 12 M) dan beberapa daeran lainnya. (tof/asd)