Tempati Tanah Orangtua, Nenek Asal Tiris Digugat Anak Kandung

5100

Tiris (wartabromo.com) – Warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo tak habis pikir dengan ulah anaknya. Ia digugat ke Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, karena menempati lahan milik orangtuanya.

Naise (44) menggugat Surati (66) – ibu dan 3 orang lainnya, yakni Manis (adik satu ibu dengan Naise), serta kedua sepupunya, Sinal dan Satima. Sebab, keempatnya diduga menempati lahan yang diklaim sebagai milik Naise. Mereka mendirikan bangunan semi permanen diatas lahan seluas 1.874 meter persegi.

Dalam gugatannya, Naise menyebut lahan itu, merupakan bagian dari tanah seluas 3.874 meter persegi. Tanah tersebut merupakan milik penggugat yang telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35 tertanggal 19 Mei 2015. Merupakan tanah hibah dari Sitrap, nenek penggugat, yang tak lain adalah ibu dari Surati.

Baca Juga :   Koran Online 11 Sept : Remaja Putri Ngaku Dihamili Kades, hingga Calon Kades Tak Harus Domisili di Wilayah Pencalonan

Gugatan perdata kepadanya, membuat Surati bingung. Sebab, tanah itu seharusnya diwariskan kepada dirinya, selaku anak Sitrap. Bukan kepada Naise, yang secara hukum waris berada dibawahnya. Sitrap, nenek penggugat, meninggal dunia pada 2015 silam.

Surati juga menceritakan bahwa dulunya, ia tinggal satu atap dengan Naise dan Sitrap. Namun, setelah Sitrap meninggal, ia diusir dari rumah pada awal 2019 lalu. Untuk berteduh ia, mendirikan rumah semi permanen dari anyaman bambu, masih di lahan yang sama.

“Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya. Ketika saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu,” tutur Surati dalam Bahasa Madura dengan lirih.

Baca Juga :   Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Paspro Belum Berdampak

Satima juga mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan oleh Naise, sepupunya. Karena bangunan rumah yang berdiri di lahan yang diklaim milik Naise itu, umurnya sudah lama. Di lahan itu, ada 5 unit rumah. Selain milik para tergugat, juga berdiri 2 rumah Naise.

“Sebelum saya lahir, sudah ada rumah diatas tanah itu. Ada lima rumah yang dibangun di atas tanah itu dan umur bangunannya sudah lama. Dari lima rumah itu, dua milik Naise dan tiga rumah milik kami,” kata Satima sebelum persidangan di mulai.

Naise sendiri merupakan anak bungsu Surati bersama Subyo, suami pertamanya. Selain Naise, pasutri tersebut juga dikaruniai anak bernama Sayuto, kakak Naise. Subyo sendiri meninggal dunia saat Naise baru berumur 4 bulan.

Baca Juga :   Komunitas Difabel dan Ojol Dapat Kompensasi PPKM

Sepeninggal Subyo, Surati kemudian menikah lagi dengan Asim. Dari pernikahan kedua itu, Surati dikarunia 3 anak. Mereka adalah Su, Tumah dan Manis. Dari 5 anak hasil 2 kali perkawinan itu, hanya dua orang anak Surati yang menempati tanah milik neneknya, yakni Naise dan Manis.

Informasi awal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, akan menggelar sidang mediasi agar perkara tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Naise. Sebab, hingga berita ini ditulis, tergugat dan penggugat masih menjalani persidangan pertama. (cho/saw)