Nenek Surati Minta Hakim Bersikap Adil

6724

Tiris (wartabromo.com) – Nenek Surati yang digugat oleh Naise, anak kandungnya, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan bersiap obyektif dalam menangani kasusnya. Sebab proses peralihan tanah leluhurnya itu, tanpa sepengetahuan dirinya dan saudara kandungnya.

Wartabromo.com berkesempatan mendatangi rumah Surati (66), di Dusun Tancak pada Kamis siang, 6 Agustus 2020. Di pekarangan seluas 3.874 meter persegi yang bersertifikat atas nama Naise (44) itu, ada 5 rumah. Empat rumah dengan dinding batu bata, masing-masing dengan ukuran sekitar 5x15x12 meter. Juga ada 1 rumah dengan ukuran 4×5 yang berdinding anyaman bambu dengan lantai tanah. Gubuk mungil itu, dihuni oleh Surati dan Asim, suami kedua.

Kepada wartabromo.com, Surati yang dikarunia 5 anak dari 2 kali pernikahan, berkeluh kesah. Ia mengaku seperti dihantam dengan batu pada bagian ulu hatinya, ketika 2 kali dipolisikan oleh Naise, yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Baca Juga :   Jembatan Ambrol, Komisi VIII DPR RI Usulkan Perbaikan ke Kementerian

Engak eyantem bik betoh (seperti dihantam dengan batu),” tuturnya dalam Bahasa Madura.

Pertama, Ia dituduh melakukan pengrusakan tanaman sengon di lahan yang ditempati itu. Kedua dilaporkan mencuri, karena sengon yang ditanamnya sebanyak 18 batang dijual senilai Rp1,8 juta. Kasus itu, mentah dan dihentikan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Tak hanya di jalur pidana, Surati juga diperkarakan oleh anak keduanya itu, melalui jalur perdata. Surati bersama Manis (anak bungsunya), Sinal dan Satima (keduanya merupakan anak dari Buramin/Sunarmi, saudara Surati), diminta angkat kaki dari tanah leluhur.

Sebab, Naise menyebut lahan itu merupakan hak milik sesuai hibah dari Suri alias Sitrap, neneknya. Suri alias Sitrap adalah ibu kandung Surati.

Gi motemmoh soro dek bebe. Gi depa’en dek bebe, gi tana nekoh pon. Lontong itulah bereng nikah, mon tak bereng nikah gi pola mateh rok jelen, gi tak oneng pertamanah. (Ya tahu-tahu diminta ke bawah (Kraksaan, red). Ya sampai dibawah, ya tanah ini (gugatan, red). Untung saya bersama ini (Waras, red), kalau tidak bersamanya mungkin sudah mati di tengah jalan, ya karena tak tahu awalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Makam Bayi Gemparkan Warga Leces, Hingga Klarifikasi Video Viral Pidato Cawali Teno | Koran Online 3 Okt

Surati juga mengaku tak tahu jika tanah dari nenek buyutnya itu, sudah beralih kepemilikan. Dari Suri alias Sitrap, ibunya, kepada Naise.

Tak taoh buleh pas eyobe. Jek buleh tak taoh pon jek sertifikat, kecoan. Enten, tak taoh, jek reng kecoan. Jek pas atanya dlubeng dimmah jieh, jek rok-norok rah. Senikah ka guleh. (Tak tau saya pas diubah. Saya tak tahu kalau sudah bersertifikat, pencurian. Tidak, tak tahu, itu dicuri. Ketika saya tanya kertas (sertifikat, red) dari mana. Dia bilang gak usah ikut-ikut, begitu ke saya,” lanjut ibu 5 anak itu.

Baca juga: Tempati Tanah Orangtua, Nenek Asal Tiris Digugat Anak Kandung

Baca Juga :   Sasar Pasar Ekspor, Pemkab Probolinggo Intensifkan Kopi Petik Merah

Karenanya Surati berharap majelis hakim yang menangani kasus tersebut bersikap adil. Tidak hanya terpaku pada kertas sertifikat yang dijadikan barang bukti oleh Naise. Sebab, tanah itu warisan nenek moyangnya. Selain itu, tak ada lahan lagi yang bisa ditempatinya di hari tua.

“Pak hakim, guleh naddek belles pak hakim. Tana nekah pabeliagih, guleh neng kakmah. Buleh belles ongghuen guleh, (Pak hakim saya minta belas kasihan pak hakim. Tanah ini dikembalikan semula, saya mau tinggal dimana. Saya sungguh minta belas),” tandas Surati.

Sayangnya tak ada konfirmasi dari pihak penggugat, yakni Naise. Saat wartabromo.com ke rumah Naise, Ia tak bisa ditemui. Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah Surati itu, terkunci dari dalam. Meski sebelumnya ada aktivitas keluarga Naise. (saw/saw)