Terlibat Pungli ‘Bebas Bersyarat’ Oknum Petugas Lapas Dipindah Tugas

2325

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Lembaga Pemasyarakatan IIB Kota Pasuruan akan memastikan wilayahnya terbebas dari pungutan liar. Hal itu disampaikan menyusul adanya temuan pungli di tahun 2019 silam.

Wahyu Indarto, Kalapas IIB Pasuruan menjelaskan, sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi pada narapidana yang mendapat status Pembebasan Bersyarar tahun 2019 lalu.

Temuan itu terungkap saat pihaknya menggelar sosialisasi terkait zona integritas dan pencegahan korupsi di wilayah kerjanya. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pengunjung untuk mengadukan adanya pungutan oleh anggotanya.

“Saat sosialisasi ada pengunjung yang mengaku telah terlibat dalam pungli oleh anggota,” terang wahyu, Rabu (12/08/2020) siang.

Setelah kejadian itu, pihak Lapas pun melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada anggota dimaksud dengan memindahtugaskan ke daerah lain. Sayang, saat dikejar oknum petugas dimaksud, Wahyu mengaku tak ingat.

Baca Juga :   Lapas Pasuruan Kecolongan, Kalapas: Kabur Lewat Saluran Air

Wahtu menegaskan, untuk tahun ini, pihaknya belum mendapati adanya aduan terkait pungli. Ia pun akan terus memastikan agar wilayahnya terbebas dari praktik lancung itu. “Saya pastikan tahun ini bebas pungli,” tutur Wahyu

Pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menekan pungli di wilayahnya. Selain menekankan kepada anggotanya agar tidak melakukan pungli, ia juga intens mensosialisasikan kepada pengunjung agar tidak memberi imbalan apapun kepada petugasnya.

“Sesering mungkin akan dilakukan sosialisasi terhadap anggota maupun pungunjung agar tidak melakukan pungutan liar,” tutup Wahyu.

Sementara itu, Y. Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menkumham Bidan Politik dan Keamanan saat mengahadiri kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Intergritas Menuju WBK/ WBBM di aula Lapas berpesan untuk terus meningkatan layanan.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Relokasi Lapas

“Meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan lapas yang bersih dan bebas dari korupsi,” tanda Ambeg kepada wartabromo.com.

Sebab, hal itu akan menjadi poin penilaian dalam penghargaan kepada satuan kerja pemasyarakatan yang telah melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). (don/asd)