MA Tambah Hukuman Mantan Wawali Probolinggo Suhadak Menjadi 5 Tahun Penjara

1156

Probolinggo (wartabromo.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Suhadak, mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo. Bahkan majelis hakim menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Ciprian Caesar mengatakan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) diterima pada Selasa, 11 Agustus 2020. Untuk eksekusinya, pihak kejaksaan masih menunggu Suhadak bebas dari Lapas Kelas II Probolinggo.

Saat ini, Suhadak yang mendampingi Wali Kota Probolinggo Rukmini pada periode 2014-2019, menjalani hukuman atas kasus DAK Pendidikan 2009.

“Kami sudah memberitahukan surat yang dimaksud kepada yang bersangkutan. Jadi begitu keluar, Pak Suhadak masuk penjara lagi,” kata Ciprian Caesar pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Baca Juga :   Ada Kabar Oknum Jaksa Probolinggo Kena OTT

Ciprian mengatakan kasasi itu, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center (GIC). Dalam audit BPK, negara dirugikan sebesar Rp775.446.730. Sehingga kejaksaaan menyidik kontraktor pembangunan gedung yang kini berganti nama Gedung Hayam Wuruk tersebut.
Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, ia lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu pada 9 Agustus 2018.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Suhadak mem-praperadilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota setempat. Namun, ia kalah dan kasus dilanjutkan.
Dalam proses peradilan di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Suhadak hanya divonis 1 tahun penjara. Namun, pria yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut melakukan banding. Di Pengadilan Tinggi Tipikor, divonis sama. Tak puas, Suhadak lantas mengajukan kasasi ke MA.

Baca Juga :   Ansor Pasuruan Tersakiti Ada Banser Dikafirkan, hingga Sarang Judi Ayam Digerebek | Koran Online 12 Des

Di tingkat kasasi, MA malah menambah hukuman bagi pria yang menjabat Wawali Kota Probolinggo tak sampai 2 tahun tersebut. “Oleh MA, Pak Suhadak divonis 5 tahun,” tandas Ciprian. (saw/ono)